Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Jawaban Mahfud Jika Ditawari Lagi Jadi Menteri | Yusril Ungkit Status Tersangka Bambang Widjojanto

Kompas.com - 05/04/2024, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Respons calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD saat ditanya soal sikapnya jika mendapatkan tawaran jabatan menteri pada pemerintahan mendatang menjadi berita paling disorot pembaca.

Akan tetapi, mantan Menteri Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) itu hanya merespons singkat pertanyaan yang diajukan awak media.

Dari sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK), terjadi saling ungkit status hukum antara kuasa hukum kubu Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto (BW), dengan pengacara kubu Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra.

Baca juga: Tim Hukum Nilai Eksistensi Bawaslu Perlu Ditinjau Ulang, Mahfud Sebut Tak Berarti Dibubarkan

1. Respons Mahfud Saat Ditanya Sikapnya jika Ditawari Jadi Menteri di Pemerintahan Selanjutnya

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD enggan menjawab ketika ditanya seperti apa sikapnya apabila mendapatkan tawaran sebagai menteri pada pemerintahan selanjutnya.

Mahfud hanya merespons singkat dan meminta awak media tidak menanyakan hal tersebut kepadanya.

"Ndak boleh bertanya itu saudara pada saya," kata Mahfud ditemui di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024) malam.

Menurut mantan Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu, hanya orang yang memiliki kepentingan yang bisa menanyakan hal itu kepadanya.

Baca juga: Kelakar Mahfud Banyak Saksi Malas Hadir Saat Diundang MK karena Perkara Honor

"Yang bertanya itu tuh hanya orang yang berkepentingan," ujarnya seraya tertawa mengundang tanya.

Diberitakan sebelumnya, calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, memilih berada di luar pemerintahan ketimbang mengisi jabatan menteri apabila pemerintahan dipegang oleh Prabowo-Gibran.

Menurut Ganjar, dia lebih baik berada di luar pemerintahan agar mekanisme keseimbangan dan pengawasan (check and balance) terjaga dan kekuasaan tidak terpusat pada satu lembaga saja.

"Kalau saya berada di luar, mungkin itu jauh lebih baik karena check and balance pasti akan terjadi dan lebih banyak yang hebat di kelompoknya masing-masing, apalagi kalau kita lihat banyak sekali tim atau partai politik yang mendukung paslon (pasangan calon), pasti juga punya harapan," kata Ganjar, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Soal Usulan agar MK Hadirkan Kapolri dan Presiden, Mahfud: Terserah Hakim

Politikus PDI-P ini pun berterima kasih apabila ada pihak-pihak yang menawarkan posisi menteri kepadanya untuk duduk di pemerintahan Prabowo-Gibran. Namun, Ganjar mengatakan, tawaran tersebut lebih baik diberikan kepada partai-partai politik koalisi pendukung Prabowo-Gibran agar lebih adil, terlebih ada banyak partai yang mengusung pasangan tersebut.

"Saya sampaikan terima kasih, lebih baik diberikan kepada pemenang untuk sebebas-bebasnya memilih dan jauh lebih baik kalau kelompok yang sudah mendukung itu yang diutamakan bukan saya, tidak fair," ujarnya.

 

2. Sindir Balik, Yusril Sebut BW Berstatus Tersangka Seumur Hidup

Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran membantah seluruh tuduhan dalam gugatan paslon nomor urut 01 dan 03, termasuk anggapan yang menyebut terdapat intervensi Presiden Joko Widodo dan jajaran pemerintah untuk memenangkan mereka. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
ADITYA PRADANA PUTRA Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran membantah seluruh tuduhan dalam gugatan paslon nomor urut 01 dan 03, termasuk anggapan yang menyebut terdapat intervensi Presiden Joko Widodo dan jajaran pemerintah untuk memenangkan mereka. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyindir balik anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, yang menurutnya masih berstatus sebagai tersangka.

Halaman:


Terkini Lainnya

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com