JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, berharap ada terobosan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, ketika ditanya seberapa yakin MK bakal mengabulkan gugatan Ganjar-Mahfud.
“Saya punya harapan bahwa akan ada satu putusan yang mungkin tidak seradikal yang kita bayangkan, tapi putusan berupa semacam terobosan,” kata Todung dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV, dikutip Kamis (4/4/2023).
Todung mengaku optimistis dengan proses hukum yang tengah pihaknya tempuh di MK. Menurut dia, Majelis Hakim MK mendengar dan memberikan keleluasaan kepada pihaknya maupun kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, sebagai pemohon.
Termasuk, memberikan ruang selebar-lebarnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon, juga kubu capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pihak terkait.
“Saya punya optimisme yang saya katakan tadi, ada satu ekosistem yang agak berubah dalam ruangan MK itu,” ujar Todung.
Pasca Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang kontroversial, kata Todung, MK seolah tengah berbenah. Sebab, putusan tersebut seakan menyebabkan para hakim mengalami demoralisasi.
Adapun Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 memuat perubahan syarat usia capres-cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan itu menjadi jalan masuk buat putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, mencalonkan diri sebagai RI-2 pendamping capres Prabowo Subianto.
“Mereka (para hakim MK) ini berada dalam titik nadir. Inilah momentum mereka untuk bangkit kembali,” ujar Todung.
Pembenahan di tubuh MK, menurut Todung, terlihat dari sejumlah putusan progresif yang dibuat Mahkamah belakangan ini.
Misalnya, putusan soal perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Lalu, putusan untuk mempertahankan jadwal pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 dan tidak dimajukan ke bulan September sebagaimana usulan pemerintah.
Ada pula putusan yang membatalkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur pidana penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran.
“Ini upaya di MK untuk memulihkan kembali marwahnya, martabatnya,” tutur Todung.
Baca juga: Selain Panggil 4 Menteri Jokowi, MK Dinilai Mungkin Minta Keterangan Presiden di Sidang Pilpres
Adapun gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.
MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.