Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Jawaban Mahfud Jika Ditawari Lagi Jadi Menteri | Yusril Ungkit Status Tersangka Bambang Widjojanto

Kompas.com - 05/04/2024, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Respons calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD saat ditanya soal sikapnya jika mendapatkan tawaran jabatan menteri pada pemerintahan mendatang menjadi berita paling disorot pembaca.

Akan tetapi, mantan Menteri Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) itu hanya merespons singkat pertanyaan yang diajukan awak media.

Dari sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK), terjadi saling ungkit status hukum antara kuasa hukum kubu Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto (BW), dengan pengacara kubu Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra.

Baca juga: Tim Hukum Nilai Eksistensi Bawaslu Perlu Ditinjau Ulang, Mahfud Sebut Tak Berarti Dibubarkan

1. Respons Mahfud Saat Ditanya Sikapnya jika Ditawari Jadi Menteri di Pemerintahan Selanjutnya

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD enggan menjawab ketika ditanya seperti apa sikapnya apabila mendapatkan tawaran sebagai menteri pada pemerintahan selanjutnya.

Mahfud hanya merespons singkat dan meminta awak media tidak menanyakan hal tersebut kepadanya.

"Ndak boleh bertanya itu saudara pada saya," kata Mahfud ditemui di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024) malam.

Menurut mantan Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu, hanya orang yang memiliki kepentingan yang bisa menanyakan hal itu kepadanya.

Baca juga: Kelakar Mahfud Banyak Saksi Malas Hadir Saat Diundang MK karena Perkara Honor

"Yang bertanya itu tuh hanya orang yang berkepentingan," ujarnya seraya tertawa mengundang tanya.

Diberitakan sebelumnya, calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, memilih berada di luar pemerintahan ketimbang mengisi jabatan menteri apabila pemerintahan dipegang oleh Prabowo-Gibran.

Menurut Ganjar, dia lebih baik berada di luar pemerintahan agar mekanisme keseimbangan dan pengawasan (check and balance) terjaga dan kekuasaan tidak terpusat pada satu lembaga saja.

"Kalau saya berada di luar, mungkin itu jauh lebih baik karena check and balance pasti akan terjadi dan lebih banyak yang hebat di kelompoknya masing-masing, apalagi kalau kita lihat banyak sekali tim atau partai politik yang mendukung paslon (pasangan calon), pasti juga punya harapan," kata Ganjar, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Soal Usulan agar MK Hadirkan Kapolri dan Presiden, Mahfud: Terserah Hakim

Politikus PDI-P ini pun berterima kasih apabila ada pihak-pihak yang menawarkan posisi menteri kepadanya untuk duduk di pemerintahan Prabowo-Gibran. Namun, Ganjar mengatakan, tawaran tersebut lebih baik diberikan kepada partai-partai politik koalisi pendukung Prabowo-Gibran agar lebih adil, terlebih ada banyak partai yang mengusung pasangan tersebut.

"Saya sampaikan terima kasih, lebih baik diberikan kepada pemenang untuk sebebas-bebasnya memilih dan jauh lebih baik kalau kelompok yang sudah mendukung itu yang diutamakan bukan saya, tidak fair," ujarnya.

 

2. Sindir Balik, Yusril Sebut BW Berstatus Tersangka Seumur Hidup

Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran membantah seluruh tuduhan dalam gugatan paslon nomor urut 01 dan 03, termasuk anggapan yang menyebut terdapat intervensi Presiden Joko Widodo dan jajaran pemerintah untuk memenangkan mereka. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
ADITYA PRADANA PUTRA Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran membantah seluruh tuduhan dalam gugatan paslon nomor urut 01 dan 03, termasuk anggapan yang menyebut terdapat intervensi Presiden Joko Widodo dan jajaran pemerintah untuk memenangkan mereka. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyindir balik anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, yang menurutnya masih berstatus sebagai tersangka.

Yusril mengatakan, kasus yang menjerat BW, sapaan akrab Bambang, masih dikesampingkan atau di-deponir oleh Kejaksaan Agung sehingga status BW sebagai tersangka belum dicabut.

"Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Sindiran ini dilontarkan Yusril merespons sikap BW yang memilih walk out ketika Eddy Hiariej, ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran, hendak memberikan keterangan di sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024.

Baca juga: Eddy Hiariej Jadi Ahli di Sidang MK, Bambang Widjojanto Singgung Kasus Korupsi di KPK

BW melakukan walk out dengan alasan menjaga integritas karena ia mendengar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru atas kasus dugaan korupsi yang disebut-sebut melibatkan Eddy.

Yusril pun menilai tindakan BW tidak tepat karena Eddy bukanlah seorang tersangka setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh pengadilan.

"Sekarang ini katanya mau menetapkan tersangka lagi, lha, kan belum. Nah andai kata tersangka, ya tidak masalah juga. Siapa yang mengatakan tersangka tidak boleh menjadi ahli?" ujar Yusril

Ketua umum Partai Bulan Bintang itu lalu menilai kasus yang menjerat Eddy berbeda dengan BW karena BW sampai saat ini masih berstatus sebagai tersangka.

Baca juga: Eddy Hiariej Serang Balik BW di Sidang MK, Singgung Tak Ajukan Praperadilan saat Jadi Tersangka

"Kalau orang di-SP3 itu close, orang dimenangkan praperadilannya close. Orang ini tersangka cuma di-dep, tidak dimajukan ke pengadilan, sampai kapan pun menjadi tersangka," ujar Yusril.

"Jadi saya heran, orang itu suka menyalahkan orang tapi tidak melihat kepada dirinya sendiri," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com