Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Furqan Jurdi
Praktisi Hukum dan Penulis

Aktivis Muda Muhammadiyah

Membuktikan Kecurangan TSM dalam Sengketa Pilpres

Kompas.com - 04/04/2024, 08:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SIDANG sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK) sejauh ini masih berkutat pada perdebatan argumentatif.

Persidangan belum memasuki wilayah paling mendasar, berupa bukti-bukti konkret, untuk dijadikan alasan bagi MK memutuskan apakah telah terjadi pelanggaran dan tindakan yang dapat dikualifikasi sebagai terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Meskipun berdebatannya cukup bagus, namun MK tidak berpaku pada argumentasi, seindah apapun itu. Kalau tidak memiliki hubungan dengan bukti-bukti, tentu argumentasi itu akan tertolak dengan sendirinya.

Begitupun dengan bukti kecurangan kalau tidak memiliki dukungan dari kesaksian, atau bahkan tidak memengaruhi hasil, akan dikesampingkan oleh Majelis.

Kebiasaan PHPU seperti itu sudah dipraktikkan oleh MK sejak mulai menangani hasil pemilu. Bagi pihak yang kalah, tidak ada saluran lain untuk mempersoalkan hasil pemilu kecuali di MK sebagai lembaga yang diamanatkan oleh konstitusi untuk memutus sengketa hasil Pemilihan Umum (lihat ketentuan pasal 24C ayat 1 UUD 1945).

Tugas MK menyelesaikan proses sengketa tersedia hanya dalam waktu 14 hari. MK dapat menilai sengketa hasil Pemilu atau PHPU dengan bukti dan fakta yang ada dipersidangan dalam waktu yang singkat itu.

Bukti dan fakta tersebut harus didasarkan adanya pelanggaran atau tindakan yang berpotensi memengaruhi hasil perolehan suara, baik dalam pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diperkenalkanlah jenis pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil pemilu tersebut, yaitu pelanggaran administratif sebagaimana dalam ketentuan Pasal 460 UU Pemilu.

Pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tidak hanya dikenal pelanggaran administrasi pemilu biasa, tetapi juga pelanggaran administrasi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Norma tersebut dapat dibaca dalam Pasal 1 angka 33 Perbawaslu a quo yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pelanggaran administratif pemilu TSM adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, dan/atau pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota yang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Dijabarkan pula bahwa pelanggaran administratif TSM, yaitu: Pertama, perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan dengan administrasi pemilu.

Kedua, perbuatan atau tindakan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih yang terjadi secara TSM.

Pelanggaran TSM tersebut meliputi: (1) kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah atau penyelenggara pemilu secara kolektif atau secara bersama-sama; (2) pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, dan sangat rapi; dan (3) dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilu bukan hanya sebagian.

Kalau terdapat bukti pelanggaran administratif yang bersifat TSM dan dapat mengubah hasil perolehan suara peserta pemilu, Bawaslu dalam pasal 12 Perbawaslu a quo dapat menyampaikan keterangan tertulis kepada MK.

Apakah Bawaslu menemukan adanya pelanggaran administrasi TSM? Sejauh ini dalam persidangan di MK belum ada.

Mekanisme inilah yang akan ditempuh dalam sidang sengketa PHPU yang nantinya akan mengungkapkan apakah dalil para pemohon (01 dan 03) dapat dibuktikan dengan fakta-fakta bahwa telah terjadi pelanggaran TSM dalam rangkaian proses pemilu hingga rekapitulasi akhir di KPU, atau justru sebaliknya pelanggaran TSM itu hanya sekadar asumsi belaka.

Apa bukti para Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran TSM sehingga memengaruhi hasil Pilpres 2024?

Secara umum para pemohon mendalilkan beberapa hal, yaitu: pertama, pencalonan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo melanggar syarat administratif pencalonan presiden dan wakil presiden.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com