Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Angket Pemilu Belum Bergulir, PDI-P Pilih Gugat KPU ke PTUN

Kompas.com - 03/04/2024, 09:11 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 hingga kini seolah jalan di tempat.

Salah satu partai yang digadang menjadi inisiator menggulirkan hak angket, yakni PDI-P memilih terlebih dulu menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Selasa (2/4/2024) kemarin.

Pimpinan tim hukum PDI-P, Gayus Lumbuun mengatakan, ditempuhnya gugatan ke PTUN berbeda dengan apa yang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia juga menepis, dipilihnya PTUN menjadi tempat menggugat KPU karena ada kekhawatiran proses sengketa di MK bakal gagal.

Baca juga: Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan Gerindra-PAN, PDI-P: Sikap Kami Merangkul Komponen Bangsa

"Oh tidak (khawatir). Tidak ada kaitan (dengan sidang di MK), sejak semula saya katakan, kami berbeda rezim yang kita gunakan," kata Gayus ditemui di Kantor PTUN, kawasan Cakung, Jakarta Timur, Selasa.

"Rezim hukum itu banyak. Kita menggunakan semua rezim atas nama kelembagaan hukum, bukan hasil pemilu, yang diramaikan saat ini, kami tidak ada kaitan sama sekali," ujarnya lagi.

KPU dinilai melawan hukum

Salah satu alasan menggugat KPU ke PTUN karena PDI-P menilai penyelenggara Pemilu tersebut sudah melawan hukum dengan menerima pendaftaran putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

"Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Gayus.

Padahal, Gayus mengatakan, Gibran saat itu belum berusia 40 tahun sebagaimana syarat usia minimum capres-cawapres yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2019.

Baca juga: Gugat KPU ke PTUN, PDI-P Sampaikan 4 Petitum Ini

Dia menitikberatkan bahwa KPU bahkan belum mengubah dan masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang juga mengatur tentang syarat usia capres dan cawapres yang menyatakan bahwa usia minimal bagi capres dan cawapres adalah 40 tahun.

"Fakta empiris dan fakta yuridis yang bertentangan ini menyatu dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Hal itu terjadi karena tindakan melawan hukum oleh KPU, tindakan yang kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan demokrasi kita," ujar Gayus.

Perkuat upaya hukum

Lebih lanjut, Gayus mengakui bahwa gugatan ke PTUN juga ditempuh untuk memperkuat segala upaya hukum untuk membuktikan adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.

Dia mengatakan, tidak ada momentum khusus bagi PDI-P karena baru menggugat KPU ke PTUN saat ini.

"Tidak ada (momentum khusus), tadi saya bacakan bagaimana, kehendak dari PDI Perjuangan itu merasakan ada kerugian dan dampak bagi masyarakat (atas penyelenggaraan Pilpres 2024)," kata politikus PDI-P ini.

Baca juga: PDI-P Lakukan Penjajakan dengan Khofifah untuk Pilkada Jatim, PAN Menyambut Baik

Gayus menyampaikan, gugatan hukum yang dilakukan PDI-P di MK maupun PTUN berbeda.

Menurut dia, apa yang tampak di MK adalah gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), sedangkan di PTUN spesifik pada KPU karena dianggap melawan hukum.

Meski berbeda, diakuinya antara gugatan di MK dan PTUN secara tidak langsung saling menguatkan perjuangan partainya mencari keadilan.

"Ya secara tidak langsung tentu saja (memperkuat). Hukum itu berkait-kaitan, dan itu memang seperti itu," ujar Gayus.

Baca juga: PDI Perjuangan Resmi Gugat KPU ke PTUN

Hak angket disempurnakan

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa rencana hak angket di DPR bakal disempurnakan melalui materi-materi atau dalil yang disampaikan oleh para saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam persidangan di MK.

"Ya progres (hak angket) kami sempurnakan. Maka hari ini kami kan juga semacam 'ujian' terhadap saksi-saksi kami di Mahkamah Konstitusi," kata Hasto ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa.

Hasto mengatakan, ketegasan PDI-P dalam menggulirkan hak angket bakal terlihat dalam pernyataan saksi-saksi Ganjar-Mahfud di MK.

"Beberapa saksi yang berada di MK untuk mendukung di dalam dalil-dalil paslon Ganjar-Mahfud itu lah yang nanti juga akan menyempurnakan seluruh konsepsi terkait dengan penggunaan hak di DPR RI," ujarnya.

Baca juga: Soal Wacana Hak Angket Kecurangan Pilpres, Sekjen PDI-P: Disempurnakan Para Saksi di MK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com