Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU MD3 Berpeluang Diutak-Atik demi Kursi Ketua DPR

Kompas.com - 23/03/2024, 11:58 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) berpotensi diutak-atik kembali demi memperebutkan kursi Ketua DPR RI periode 2024-2029 lewat jalur revisi.

Potensi itu bukan tanpa alasan. Sebab, sejauh ini, UU tersebut mencatatkan rekor sebagai UU yang paling banyak direvisi. Sejak tahun 2014-2019, UU tersebut sudah direvisi beberapa kali.

Seluruh revisi ini tak lain bertujuan untuk bagi-bagi kursi antara anggota DPR sekaligus memperkuat kewenangan para wakil rakyat.

Kemungkinan adanya revisi UU MD3 juga diaminkan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo. Kendati begitu, revisi UU MD3 perlu dilihat trennya terlebih dahulu.

Baca juga: Pengamat: Revisi UU MD3 Terbuka karena Koalisi Prabowo Punya Intensi Ambil Posisi Ketua DPR

"Kemungkinan ada, cuma kita lihat trennya," kata Bamsoet saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Rebut kuasa PDI-P

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, revisi UU MD3 dapat bergulir jika partai-partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung Prabowo Subianto ingin merebut kursi Ketua DPR RI yang dipegang PDI-P.

PDI-P dipastikan mengamankan kursi Ketua DPR RI karena meraih suara terbanyak berdasarkan hasil Pemilu Legislatif tahun 2024. PDI-P mendapatkan suara sebesar 25.387.279 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).

Dengan begitu, PDI-P berhasil meraup 16,72 persen suara.

Menurutnya, koalisi pendukung Prabowo tidak akan begitu saja merelakan kursi Ketua DPR RI dipegang oleh PDI-P. Apalagi, bila PDI-P memutuskan untuk menjadi oposisi.

Jabatan ini adalah posisi yang sangat strategis, salah satu perannya adalah menentukan agenda pembahasan dan kegiatan DPR serta menjadi pintu masuk pemerintah ke parlemen.

Sementara, berdasarkan hasil Pemilu 2024, parpol anggota KIM yakni Golkar dan Gerindra diperkirakan hanya akan menduduki posisi wakil ketua DPR.

"Parpol pendukung pemerintah Prabowo-Gibran hampir pasti sangat berkepentingan memastikan kendali parlemen di bawah genggaman mereka. Karena itu, jalan merevisi UU MD3 itu sangat mungkin akan terjadi di enam bulan ke depan," kata Lucius kepada Kompas.com, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Kursi Ketua DPR Disebut Seksi, Pengamat Sebut Revisi UU MD3 Bisa Bergulir

Posisi seksi

Sulit dimungkiri, posisi Ketua DPR RI merupakan posisi yang sangat krusial. Tak heran, posisi ini menjadi rebutan tiap politisi, khususnya partai-partai politik pendukung pemerintah.

Lewat posisi itulah, pemerintah memiliki peluang agar segala program-program unggulan mudah didukung oleh parlemen. Posisinya akan cukup sulit bila tampuk kepemimpinan diambil oleh partai-partai oposisi.

"Akan tetapi, jika posisi ketua DPR ada di tangan oposisi, tentu peluang munculnya hambatan selalu bisa terjadi," ujar Lucius.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com