Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU MD3 Masuk Daftar Prolegnas di Tengah Isu Perebutan Kursi Ketua DPR

Kompas.com - 02/04/2024, 19:59 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Sebelumnya, dua elite Golkar maupun PDI-P saling beradu argumen terkait wacana revisi UU MD3.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan, masih terbuka kemungkinan adanya dinamika politik untuk memperebutkan kursi Ketua DPR.

Hanya saja, dia menyebutkan, dinamika itu sangat bergantung dengan pembicaraan antara para ketua umum Koalisi Indonesia Maju (KIM) dengan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Kecuali jika nanti ada pembicaraan-pembicaraan lain dan tentu itu pembicaraan akan terjadi antara Pak Prabowo, Mas Gibran, juga dengan partai-partai politik yang melakukan kerja sama kemarin di pemilihan presiden,” ujar Doli dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Menanggapi itu, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa partainya tidak akan tinggal diam apabila UU MD3 direvisi demi ambisi kekuasaan memperebutkan kursi Ketua DPR.

"Tapi, kalau UU terkait hasil pemilu seperti UU MD3 akan dilakukan perubahan-perubahan, demi ambisi kekuasaan, maka akan ada kekuatan perlawanan dari seluruh simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan dan itu pasti dampaknya tidak kita inginkan," kata Hasto ditemui di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Hasto kemudian menjelaskan tentang norma politik yang ada.

Bahwa, menurutnya, tidak bisa UU yang terkait dengan Pemilu maupun hasil Pemilu itu diubah setelah Pemilu berlangsung.

"(Jika diubah) Itu menunjukkan ambisi, nafsu kekuasan," ujar Hasto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com