Salin Artikel

Revisi UU MD3 Masuk Daftar Prolegnas di Tengah Isu Perebutan Kursi Ketua DPR

Hal tersebut sebagaimana dilihat Kompas.com dari situs DPR, Selasa (2/4/2024), pukul 17.00 WIB

Dalam situs itu disebutkan bahwa pihak pengusul RUU adalah DPR dengan tanggal masuk 2 April 2024.

Adapun keterangan tahapan revisi UU MD3 yaitu telah terdaftar Prolegnas.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, revisi UU MD3 yang masuk daftar bukanlah bagian Prolegnas Prioritas DPR.

"Itu kan (RUU MD3) Prolegnas jangka menengah. Bukan Prolegnas Prioritas," kata Awiek kepada Kompas.com, Selasa.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini lantas ditanya apakah itu berarti revisi UU MD3 memungkinkan dibahas di waktu yang akan datang.

Ia menjawab, hal itu akan bergantung pada dinamika partai politik ke depan.

"Sampai sekarang belum ada (dinamika politik revisi UU MD3), itu juga revisi UU MD3 itu tidak masuk program prioritas," tegasnya lagi.

Masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas 2020-2024 itu bersamaan dengan wacana perubahan mekanisme pemilihan ketua DPR.

Setidaknya ada dua partai politik di parlemen yang memperebutkan kursi Ketua DPR, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Golkar.

Sebagaimana diketahui, dua partai politik tersebut menduduki peringkat satu dan dua dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Golkar menempel PDI-P dengan perolehan 23.208.654 suara dan persentase 15,28 persen.

Peringkat pertama, yakni PDI-P, memperoleh 25.387.279 suara dengan persentase 16,72 persen.

Adapun dalam UU MD3 saat ini, posisi ketua DPR diberikan kepada partai pemenang Pileg.

Sebelumnya, dua elite Golkar maupun PDI-P saling beradu argumen terkait wacana revisi UU MD3.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan, masih terbuka kemungkinan adanya dinamika politik untuk memperebutkan kursi Ketua DPR.

Hanya saja, dia menyebutkan, dinamika itu sangat bergantung dengan pembicaraan antara para ketua umum Koalisi Indonesia Maju (KIM) dengan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Kecuali jika nanti ada pembicaraan-pembicaraan lain dan tentu itu pembicaraan akan terjadi antara Pak Prabowo, Mas Gibran, juga dengan partai-partai politik yang melakukan kerja sama kemarin di pemilihan presiden,” ujar Doli dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/3/2024).

Menanggapi itu, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa partainya tidak akan tinggal diam apabila UU MD3 direvisi demi ambisi kekuasaan memperebutkan kursi Ketua DPR.

"Tapi, kalau UU terkait hasil pemilu seperti UU MD3 akan dilakukan perubahan-perubahan, demi ambisi kekuasaan, maka akan ada kekuatan perlawanan dari seluruh simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan dan itu pasti dampaknya tidak kita inginkan," kata Hasto ditemui di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Hasto kemudian menjelaskan tentang norma politik yang ada.

Bahwa, menurutnya, tidak bisa UU yang terkait dengan Pemilu maupun hasil Pemilu itu diubah setelah Pemilu berlangsung.

"(Jika diubah) Itu menunjukkan ambisi, nafsu kekuasan," ujar Hasto.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/02/19595191/revisi-uu-md3-masuk-daftar-prolegnas-di-tengah-isu-perebutan-kursi-ketua-dpr

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke