JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024.
Hal tersebut sebagaimana dilihat Kompas.com dari situs DPR, Selasa (2/4/2024), pukul 17.00 WIB
Dalam situs itu disebutkan bahwa pihak pengusul RUU adalah DPR dengan tanggal masuk 2 April 2024.
Adapun keterangan tahapan revisi UU MD3 yaitu telah terdaftar Prolegnas.
Baca juga: 3 Partai Koalisi Perubahan Tak Sepakat Revisi UU MD3, Tak Persoalkan Kursi Ketua DPR Diduduki PDI-P
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, revisi UU MD3 yang masuk daftar bukanlah bagian Prolegnas Prioritas DPR.
"Itu kan (RUU MD3) Prolegnas jangka menengah. Bukan Prolegnas Prioritas," kata Awiek kepada Kompas.com, Selasa.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini lantas ditanya apakah itu berarti revisi UU MD3 memungkinkan dibahas di waktu yang akan datang.
Ia menjawab, hal itu akan bergantung pada dinamika partai politik ke depan.
"Sampai sekarang belum ada (dinamika politik revisi UU MD3), itu juga revisi UU MD3 itu tidak masuk program prioritas," tegasnya lagi.
Baca juga: UU MD3 Berpeluang Diutak-Atik demi Kursi Ketua DPR
Masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas 2020-2024 itu bersamaan dengan wacana perubahan mekanisme pemilihan ketua DPR.
Setidaknya ada dua partai politik di parlemen yang memperebutkan kursi Ketua DPR, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Golkar.
Sebagaimana diketahui, dua partai politik tersebut menduduki peringkat satu dan dua dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Golkar menempel PDI-P dengan perolehan 23.208.654 suara dan persentase 15,28 persen.
Peringkat pertama, yakni PDI-P, memperoleh 25.387.279 suara dengan persentase 16,72 persen.
Adapun dalam UU MD3 saat ini, posisi ketua DPR diberikan kepada partai pemenang Pileg.
Baca juga: Soal UU MD3, Habiburokhman: Belum Ada Gerakan Konkret untuk Revisi