Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Tak Beri Arahan untuk 4 Menteri Sebelum Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kompas.com - 02/04/2024, 09:45 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus (stafsus) Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, tidak ada arahan dari pihak Istana sebelum empat orang menteri Kabinet Indonesia Maju menghadiri sidang sengketa hasil pemilu presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK sebelumnya memanggil Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini untuk hadir di sidang lanjutan sengketa pilpres yang diagendakan pada Jumat (5/4/2024).

Dini mengatakan, pemerintah juga tidak memberikan arahan untuk sinkronisasi substansi pernyataan yang akan disampaikan para menteri di MK nantinya.

"Tidak ada (tidak ada arahan dari Istana). Sekali lagi pemerintah bukan pihak dalam perkara ini," ujar Dini dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Soal 4 Menteri Dipanggil MK, Stafsus Presiden: Tidak Perlu Minta Izin Jokowi

"MK berhak untuk memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya. Dalam hal ini yang dipanggil adalah individu para menteri yang dipandang MK penting untuk didengar keterangannya," katanya lagi.

Oleh karena itu, Dini mengatakan, para menteri dipersilahkan memberikan keterangan sebagaimana yang diperlukan mahkamah.

Selain itu, Dini juga menegaskan keempat menteri tersebut tidak perlu meminta izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri sidang sengketa hasil pilpres pada Jumat mendatang.

Menurut dia, MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya dalam persidangan.

"Tidak perlu (tidak perlu minta izin Presiden). Karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya," ujar Dini.

Baca juga: Ketika MK Putuskan Panggil 4 Menteri Jokowi, Tak Dapat Diwakili dan Diyakini Hadir...

Dini mengungkapkan, pemerintah juga menghormati panggilan MK pada sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang sengketa hasil pilpres.

Pemerintah berharap kehadiran sejumlah menteri dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh soal kebijakan pemerintah.

Dalam hal ini terkait kebijakan yang disangkakan ada keterkaitan dengan proses pada Pilpres 2024.

"Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah," kata Dini.

Baca juga: MK: 4 Menteri yang Dipanggil dalam Sengketa Pilpres Tak Bisa Diwakili

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan memanggil empat orang menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 pada 5 April 2024 mendatang.

"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (1/4/2024).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com