Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Albert Aries
Advokat dan Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Pengamat hukum pidana dan kebijakan publik

Pembuktian Berimbang dalam Sengketa Pilpres

Kompas.com - 02/04/2024, 07:52 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEBELUM menuliskan kolom singkat ini, buah dari kontemplasi hukum yang belakangan ini direnungkan telah mengantarkan penulis pada kisah Raja Salomo (Sulaiman), yang terkenal akan hikmat, pengertian, dan kebijaksanaanya untuk memutuskan hukum dalam mengadili umat yang besar.

Alkisah, datanglah dua orang pelacur menghadap Raja Salomo. Keduanya mengatakan mereka tinggal dalam satu rumah, dan masing-masing memiliki bayi.

Suatu malam, salah satu dari bayi tersebut tiba-tiba meninggal, dan pelacur lainnya mengambil bayi yang masih hidup, lalu mengklaim bayi itu sebagai anaknya.

Hingar-bingar pertengkaran dari kedua pelacur di hadapan Raja Salomo membuat Sang Raja memerintahkan pegawainya mengambil sebilah pedang untuk memenggal bayi tersebut menjadi dua bagian, masing-masing “setengah bagian” untuk kedua pelacur itu.

Mendengar titah Raja begitu keras, pelacur yang merupakan ibu dari bayi yang masih hidup pun berbelas kasihan dan merelakan bayinya untuk diserahkan kepada pelacur lainnya.

Sedangkan pelacur lainnya mengatakan, “supaya jangan untukku atau untukmu, penggallah bayi itu!

Bagi penulis, sebilah pedang Raja Salomo melambangkan kuasa untuk melakukan pembelahan atau pembagian beban pembuktian berimbang dalam menyelesaikan suatu permasalahan hukum, termasuk untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Perlu disampaikan bahwa kolom ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk membela kepentingan pihak manapun, melainkan untuk perbaikan sistem hukum dan pembuktian kedepannya.

Pinang dibelah dua

“Bagai pinang dibelah dua”, kedua permohonan dari Paslon 01 dan 03 berbarengan memohon agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, mendiskualifikasi Paslon 02, dan memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ini terasa makin menghangat jelang liburan panjang, tentu bukan karena diikuti oleh 3 Paslon, melainkan karena Cawapres Paslon 02 yang merupakan putra dari Presiden Jokowi maju kontestasi Pilpres dengan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang begitu kontroversial.

Meski demikian, pertimbangan hukum MK melalui Putusan No. 141/PUU-XXI/2023 (hal. 43) menyatakan bahwa tidak ada pilihan lain bagi MK untuk menegaskan bahwa Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat, sejalan dengan pendirian MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari Jabatannya sebagai Ketua MK karena pelanggaran etik.

Uraian dalil-dalil para pemohon, mulai dari intervensi kekuasaan, nepotisme, keterlibatan aparat negara, pengerahan kepala desa, kenaikan gaji dan tunjangan penyelenggara pemilu di momen kritis, hingga penyalahgunaan bantuan sosial pun turut menghiasi lembar demi lembar dari permohonan PHPU tersebut.

Dengan model peradilan cepat (speedy trial), perkara PHPU kembali menyisakan pertanyaan bagaimana seharusnya pembuktian hukum yang ideal, berimbang, dan berkeadilan dalam sengketa pilpres untuk perbaikan sistem hukum dan pembuktian di waktu mendatang?

Pembuktian berimbang

Rasanya kita sudah sering mendengar postulat latin “actori in cumbit probatio” yang berkaitan dengan beban pembuktian (burden of proof).

Dalam perkara perdata, pihak yang mendalilkan mempunyai hak, meneguhkan haknya, atau membantah hak orang lain yang menunjuk pada suatu peristiwa diwajibkan membuktikannya (Pasal 1865 KUH Perdata).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com