Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Anies Sebut Keterangan 4 Menteri Jokowi di MK Sangat Penting untuk Jelaskan Bansos

Kompas.com - 30/03/2024, 10:51 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menilai, penting untuk mendengar keterangan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju terkait program bantuan sosial (bansos) yang digulirkan oleh pemerintah Presiden Joko Widodo jelang hari pemungutan suara Presiden (Pilpres) 2024.

Oleh karenanya, kubu Anies meminta agar sedikitnya empat menteri dihadirkan dalam sidang sengketa pilpres yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Empat menteri yang dimaksud, yakni, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

“Kehadiran empat menteri itu sangat dibutuhkan karena terkait dalil soal bagaimana pengelolaan dana bansos,” kata anggota Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin Refly Harun dalam program Kompas Petang Kompas TV, Jumat (29/3/2024).

Baca juga: Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Refly mengatakan, keterangan Menteri Keuangan dibutuhkan untuk mengetahui pengelolaan dana bantuan sosial.

Selanjutnya, Menteri Sosial dapat memberikan penjelasan mengenai distribusi bansos. Sebab, Mensos Risma sempat mengaku tak banyak dilibatkan dalam distribusi bansos jelang hari pemungutan suara Pilpres 2024.

Sementara, Menteri Airlangga dan Mendag Zulkifli Hasan bisa dimintai keterangan atas pernyataan mereka beberapa waktu lalu yang mengaitkan bansos pemerintah dengan pribadi Jokowi.

“Jadi bansos dikaitkan dengan Jokowi, Jokowi dikaitkan dengan Gibran (putra sulung Jokowi, cawapres nomor urut 2 pasangan capres Prabowo Subianto),“ ujar Refly.

Menurut Refly, permintaan pihaknya untuk menghadirkan empat menteri dalam persidangan di MK bergantung pada kesediaan Majelis Hakim.

Jika hakim merasa keterangan sejumlah saksi dan ahli dalam persidangan sudah cukup dijadikan dasar buat mengambil putusan, kecil kemungkinan para menteri dihadirkan dalam sidang.

Akan tetapi, seandainya Majelis Hakim menilai keterangan para menteri dibutuhkan, bukan tidak mungkin pembantu presiden dipanggil untuk menyampaikan klarifikasi.

Lebih lanjut, Refly menyebut, sidang perselisihan hasil pemilu di MK berbeda dengan kasus perdata dan pidana. Menurutnya, kasus perdata dan pidana hanya berfokus ke satu peristiwa.

Sementara, sengketa pilpres di MK melibatkan banyak sekali persoalan. Padahal, Majelis Hakim hanya punya waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan perkara ini.

Oleh karenanya, hakim punya kewenangan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait jika dirasa diperlukan.

“MK kemudian perlu punya diskresi bagi dirinya sendiri untuk menambah keterangan kalau dia membutuhkan itu,” tutur Refly.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com