Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Anies-Muhaimin: Semua Pembuktian Sudah Disiapkan

Kompas.com - 30/03/2024, 11:32 WIB
Singgih Wiryono,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak memiliki persiapan khusus untuk sidang lanjutan sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tuntutan diskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan digelar Senin, 1 April 2024.

"Tidak ada persiapan khusus, semua pembuktian sudah disiapkan dengan baik, jauh sebelum ini," kata juru bicara Anies-Muhaimin, Billy David kepada Kompas.com, Sabtu (30/3/2024).

Billy mengatakan, tim hukum Anies-Muhaimin sudah menyiapkan saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang. 

Baca juga: Seandainya Menang Pilpres, Kubu Anies-Muhaimin Tegaskan Tetap Gugat Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

Begitu juga beberapa saksi yang akan memperkuat dalil dalam permohonan mereka.

"Tim hukum kami juga akan menyampaikan argumen dalil, pernyataan dan penjelasan substantif yang valid dan dengan data yang akurat," lanjut dia.

Sebagai informasi, dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, didiskualifikasi.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan Mahkamah Konstitusi, yakni 40 tahun. Sementara Gibran baru berusia 36 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait hal itu. 

Baca juga: Kubu Anies Sebut Keterangan 4 Menteri Jokowi di MK Sangat Penting untuk Jelaskan Bansos

Di samping itu, Anies-Muhaimin juga mendalilkan terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mendapatkan 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com