Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalil Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar Dianggap Kurang Rinci

Kompas.com - 27/03/2024, 04:06 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalil dalam permohonan gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 diajukan oleh kubu calon presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dianggap belum merinci dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam kontestasi politik itu terjadi.

Menurut Program Manager di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, seharusnya kubu Anies dan Ganjar memberikan argumen tentang kaitan dan alasan antara gugatan dengan tuntutan diskualifikasi terhadap Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Kalau dibaca petitumnya itu tidak menjelaskan kaitan kecurangan itu dengan perolehan suara. Mintanya diskualifikasi saja," kata Fadli dalam program Obrolan Newsroom di Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

"Kenapa dia didiskualifikasi itu kan mesti dijelaskan. Menurut saya itu yang agak menjauh dari frame Mahkamah Konstitusi (MK) kalau kita bicara permohonan akan dikabulkan," sambung Fadli.

Baca juga: Sengketa Pilpres, MK Batasi Saksi dan Ahli 19 Orang dari Setiap Paslon

Fadli mengatakan, seharusnya kubu Anies dan Ganjar lebih menitikberatkan kepada upaya membuktikan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilpres 2024.

Sebab menurut Fadli, jika dugaan kecurangan Pilpres 2024 itu didalilkan dalam permohonan gugatan Anies dan Baswedan dengan argumen menjelaskan lokasi terjadinya, dampak terhadap pemilih dari tindakan itu dan terhadap perolehan suara rival, maka dianggap lebih masuk akal buat meyakinkan para hakim MK.

"Kita harus jujur kalau membaca cara berpikir MK sejak PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) 2004 enggak akan mungkin tiba-tiba mempersoalkan syarat pencalonan kemudian mendiskualifikasinya, kalau itu tidak terlalu strict ya, tidak terlalu terang benderang pelanggarannya," ucap Fadli.

Baca juga: MK Izinkan 12 Pengacara Setiap Kubu Masuk Ruang Sidang Saat Sidang Sengketa Pilpres


Fadli mengatakan, MK memang pernah melakukan diskualifikasi terhadap peserta pemilihan umum yakni pemilihan kepala daerah.

Contohnya terjadi terhadap pasangan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati nomor urut 2 Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020.

Penyebabnya adalah Orient mempunyai kewarganegaraan Amerika Serikat sehingga melanggar syarat sebagai peserta Pilkada.

Fadli juga mencontohkan kasus Yusak Yaluwo. Yusak didiskualifikasi sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020.

Baca juga: KPU Tunjuk Hicon Law and Policy Strategies Jadi Kuasa Hukum Sengketa di MK

Alasan Yusak didiskualifikasi karena belum selesai menjalani masa jeda 5 tahun setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan karena terjerat kasus korupsi.

Sedangkan dalam kasus Gibran, kata Fadli, agak berbeda lantaran dugaan pelanggaran itu tidak nampak jelas.

"Gibran itu kan memang ada kontroversi di putusan 90 terkait syarat pencalonan, tapi itu diputuskan Mahkamah Konstitusi sekontroversi apapun putusan itu. Itu yang jadi problem," ujar Fadli.

MK bakal menggelar sidang perdana perselisihan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Rabu (27/3/2024).

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com