JAKARTA, KOMPAS.com - Dalil dalam permohonan gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 diajukan oleh kubu calon presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dianggap belum merinci dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam kontestasi politik itu terjadi.
Menurut Program Manager di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, seharusnya kubu Anies dan Ganjar memberikan argumen tentang kaitan dan alasan antara gugatan dengan tuntutan diskualifikasi terhadap Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Kalau dibaca petitumnya itu tidak menjelaskan kaitan kecurangan itu dengan perolehan suara. Mintanya diskualifikasi saja," kata Fadli dalam program Obrolan Newsroom di Kompas.com, Selasa (26/3/2024).
"Kenapa dia didiskualifikasi itu kan mesti dijelaskan. Menurut saya itu yang agak menjauh dari frame Mahkamah Konstitusi (MK) kalau kita bicara permohonan akan dikabulkan," sambung Fadli.
Fadli mengatakan, seharusnya kubu Anies dan Ganjar lebih menitikberatkan kepada upaya membuktikan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilpres 2024.
Sebab menurut Fadli, jika dugaan kecurangan Pilpres 2024 itu didalilkan dalam permohonan gugatan Anies dan Baswedan dengan argumen menjelaskan lokasi terjadinya, dampak terhadap pemilih dari tindakan itu dan terhadap perolehan suara rival, maka dianggap lebih masuk akal buat meyakinkan para hakim MK.
"Kita harus jujur kalau membaca cara berpikir MK sejak PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) 2004 enggak akan mungkin tiba-tiba mempersoalkan syarat pencalonan kemudian mendiskualifikasinya, kalau itu tidak terlalu strict ya, tidak terlalu terang benderang pelanggarannya," ucap Fadli.
Contohnya terjadi terhadap pasangan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati nomor urut 2 Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020.
Penyebabnya adalah Orient mempunyai kewarganegaraan Amerika Serikat sehingga melanggar syarat sebagai peserta Pilkada.
Fadli juga mencontohkan kasus Yusak Yaluwo. Yusak didiskualifikasi sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020.
Alasan Yusak didiskualifikasi karena belum selesai menjalani masa jeda 5 tahun setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan karena terjerat kasus korupsi.
Sedangkan dalam kasus Gibran, kata Fadli, agak berbeda lantaran dugaan pelanggaran itu tidak nampak jelas.
"Gibran itu kan memang ada kontroversi di putusan 90 terkait syarat pencalonan, tapi itu diputuskan Mahkamah Konstitusi sekontroversi apapun putusan itu. Itu yang jadi problem," ujar Fadli.
MK bakal menggelar sidang perdana perselisihan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Rabu (27/3/2024).
Hal itu termuat dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.
"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid yang diteken Ketua MK Suhartoyo tersebut.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebelum membacakan putusan.
Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024, tetapi waktu 14 hari kerja itu sudah mulai berjalan per 25 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.
Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman sudah dinyatakan tidak boleh terlibat.
Hal ini merupakan bunyi Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pencopotan atas dirinya sebagai Ketua MK pada 7 November 2023.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Kemudian, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/27/04060091/dalil-gugatan-pilpres-anies-dan-ganjar-dianggap-kurang-rinci