Kemudian, fatwa tersebut menjadi basis dalam perkembangan sebuah platform bernama Shariah Online Trading System (SOTS).
Baca juga: Dai Ambassador Dompet Dhuafa Ajarkan Islam di Suriname
“Perjuangannya panjang, ya. Kami bekerja sama dengan banyak pihak. Sampai kini, SOTS memiliki salah satu program, yaitu Infak Saham, dengan cara menginfakkan sekian persen dari hasil sebuah investasi,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Lembaga Pengembangan Investasi Wakaf (LPIW) Dompet Dhuafa Prima Hadi Putra memaparkan materi terkait penerimaan wakaf di Dompet Dhuafa.
Dia menjelaskan, wakaf memiliki definisi yang luas. Dompet Dhuafa telah melakukan banyak improvisasi dan transformasi dalam menciptakan program untuk menyalurkan dana wakaf.
Salah satu program tersebut adalah produk reksadana pada 2004 yang terus berkembang sampai saat ini.
Baca juga: Dompet Dhuafa dan Bina Trubus Swadaya Teken MoU Pemberdayaan Agripreneur Sosial
Dalam konteks menggabungkan wakaf dan investasi syariah ini, Parni mengingatkan pentingnya bagi seorang nazir wakaf untuk menghasilkan program yang diminati pasar.
“Selain amanah mengelola titipan dari para wakif, Dompet Dhuafa juga harus dapat terus kreatif menghasilkan produk yang diminati masyarakat,” tuturnya.
Narasumber lainnya, Head of Poems Syariah PT Phillip Sekuritas Indonesia Zainal Falah menjelaskan tentang pasar modal syariah yang tak banyak diketahui masyarakat.
Dia mengatakan, perbedaan pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah adalah pada basis produknya.
Sebagai contoh, saham merupakan bukti atas kepemilikan sebuah perusahaan. Kemudian, saham syariah sebagai produk harus berasal dari pengelolaan yang sesuai dengan syariat Islam, yakni tidak mengandung unsur riba.
Baca juga: Lewat Gerakan Sosial Sisir Kota Pesisir, Dompet Dhuafa Bangun Sekolah Layak untuk Anak Pelosok
Falah mengatakan, spasar modal syariah menjadi tantangan tersendiri karena dalam agama Islam memiliki keberagaman pemahaman soal tersebut.
Maka dari itu, dia menyarankan untuk mengembalikannya kepada fatwa MUI.
“Ada satu contoh. Pernah ada nasabah yang ingin mewakafkan sahamnya. Kami menjembataninya. Ada juga nasabah yang ingin melakukan wakaf secara tunai melalui Rekening Dana Nasabah (RDN). Ini contoh-contoh wakaf yang mudah dilakukan hari ini,” jelasnya.
Hadir juga sebagai narasumber adalah Head of Product Development & Management Department BNI AM, Kemal Sandi Rahman Kemal Sandi.
Pada kesempatan itu, dia memaparkan materi terkait reksa dana syariah BNI yang disalurkan melalui program wakaf di Dompet Dhuafa.