Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Imam Farisi
Dosen

Dosen FKIP Universitas Terbuka

Akhir Pertarungan Rezim Ambang Batas Parlemen di MK

Kompas.com - 25/03/2024, 05:48 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah mengetok palu menetapkan hasil Pemilu Presiden dan Legislatif (20/03/2024), dengan segala riuh-riak pro dan kontra yang menyertainya.

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (Mahkamah) sudah dilayangkan, menyoal beragam penyimpangan dan/atau pelanggaran yang terjadi selama Pemilu.

Semua fokus pada upaya untuk memperoleh pengakuan, dan jika dimungkinkan meraih kemenangan atas kasus yang diajukan dengan dalih “mencederai demokrasi”.

Cedera demokrasi, sesungguhnya bukan hanya soal adanya praktik penyimpangan atau pelanggaran pemilu. Suara rakyat yang hangus atau tidak terkonversi menjadi “kursi” di parlemen (DPR) karena tidak memenuhi ambang batas perolehan suara parlemen (parliamentary threshold) pun mencederai demokrasi, mencederai kedaulatan rakyat.

Namun hal ini tampak samar atau mungkin tenggelam dalam riuh-riak perdebatan pascapemilu.

Historisnya, ketentuan parliamentary threshold pertama kali digunakan pada pemilu 2009, menggantikan istilah electoral threshold yang digunakan pada pemilu sebelumnya.

Dalam Undang-Undang (UU) No. 7/2017 yang kemudian diubah dengan UU No. 7/2023, Pasal 414 Ayat (1) ambang batas parlemen ditetapkan paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Jika parpol tidak memenuhi syarat ambang batas tersebut, maka parpol tersebut tidak diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Dengan demikian, calon anggota legislatif (DPR) dari parpol tersebut juga tidak bisa lolos dan ditetapkan sebagai anggota DPR (Pasal 415 Ayat (1)).

Parliamentary threshold dan penyederhanaan partai

Sejak 2009 itu pula, tercatat sebanyak 7 (tujuh) kali perkara pengujian terhadap UU (PUU) Pemilu di Mahkamah. Dari tujuh PUU tersebut, enam PUU dinyatakan “ditolak” seluruhnya atau sebagian, dan/atau tidak dapat diterima dengan beragam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Mahkamah.

Argumen hukum penerapan ambang batas parlemen yang dibangun di dalam UU Pemilu dan disepakati oleh Mahkamah dalam sejumlah pertimbangan hukumnya, selalu dikaitkan dengan konsep “penyederhanaan sistem kepartaian” dan “proporsionalitas hasil pemilu”.

Bahwa penetapan ambang batas merupakan instrumen hukum dan politik untuk mengurangi jumlah partai politik di parlemen, sehingga terwujud kondisi politik nasional yang stabil.

Dengan catatan, selama kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas, hal tersebut menurut Mahkamah adalah konstitusional.

Kebijakan ambang batas parlemen dalam sistem politik multipartai Indonesia tidak melanggar konstitusi, karena kebijakan tersebut tetap memberikan kesempatan luas dan terbuka kepada setiap warga negara untuk membentuk parpol.

Karenanya, bagi Mahkamah, kebijakan tersebut dibolehkan oleh konstitusi sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dari pembentuk undang-undang terkait politik penyederhanaan kepartaian, dan penguatan sistem presidensial yang lebih kuat, efektif, dan stabil.

Penyederhanaan jumlah partai politik di parlemen diyakini tidak bertentangan dengan demokrasi dan hak asasi manusia terutama hak untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com