Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa kebijakan ambang batas parlemen sebagaimana norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017, adalah “konstitusional bersyarat” (conditionally constitusional) untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029, dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Oleh karena itu, Mahkamah memerintahkan pembentuk UU untuk melakukan perubahan atas kebijakan ambang batas parlemen, dan harus telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan pemilu 2029.
Perubahan dilakukan dengan memperhatikan persyaratan yang telah ditentukan, yaitu: pertama, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan, tidak berubah-ubah setiap kali pemilu.
Kedua, tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Ketiga, ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyerderhanaan partai politik.
Keempat, melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.