Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jebloskan Eks Hakim Yustisial MA dan Staf Hakim Agung ke Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 24/03/2024, 12:15 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestuti ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Selain Elly, KPK juga menjebloskan staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza ke lapas yang sama.

Eksekusi dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor KPK dilaksanakan pada 19 Maret 2024.

"Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).

Baca juga: Penetapan Tersangka Hakim Yustisial, PBHI Dorong KPK Lakukan Pengembangan Kasus

Adapun kurungan di Lapas Kelas I Sukamiskin merupakan hukuman pidana badan.

Redhy akan menjalani masa kurungan selama delapan tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Dia juga masih harus membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Ditambah membayar uang pengganti 35 ribu dollar Singapura dan Rp 60 juta," kata Ali.

Sementara, Elly akan menjalani masa pidana badan selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan denda Rp 50 juta.

“Ditambah membayar uang pengganti 10 ribu dollar Singapura,” ujar Ali.

Baca juga: Hasbi Hasan Bantah Terima Suap Rp 3 Miliar Terkait Penanganan Kasasi di MA

Perkara Elly dan Redhy merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK menyangkut suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada 2022 lalu.

Perkara itu terus dikembangkan hingga jumlah tersangka menjadi belasan orang dan menyeret Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Meski dalam persidangan Redhy terungkap menjadi semacam tangan panajang Gazalba Saleh tetapi hakim agung itu justru dinyatakan tidak bersalah dalam perkara suap.

Hakim menilai, tidak ada bukti komunikasi bahwa Gazalba menerima suap. Dia pun dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada 1 September 2023.

Meski demikian, KPK kembali menahan Gazalba Saleh pada 30 November 2023 terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: KPK Ajukan Banding atas Vonis Perantara Suap Sekretaris MA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com