JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah nama populer yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) daerah pemilihan (dapil) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diprediksi gagal melenggang ke Senayan.
Di dapil ini, total ada 136 caleg yang memperebutkan 8 kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Salah satu yang diperkirakan gagal menjadi anggota dewan yakni mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo. Maju lewat Partai Amanat Nasional (PAN), Sri Purnomo mendulang 69.030 suara.
Di dapil DIY, perolehan suara PAN berada di urutan keenam dengan total 198.662 coblosan. Dihitung menggunakan metode konversi Sainte Lague yang diterapkan untuk pemilu legislatif di Indonesia, partai matahari putih itu berhak atas satu kursi DPR RI.
Kursi tunggal tersebut otomatis jatuh ke satu caleg PAN dengan suara terbanyak di dapil DIY, yakni Totok Daryanto. Totok yang merupakan anggota DPR RI periode 2004-2019 itu meraih 70.800 suara, unggul tipis atas Sri Purnomo.
Selain Sri Purnomo, putri mantan Ketua Majelis Permusyawaratan (MPR) RI Amien Rais, Hanum Salsabiela, juga diprediksi tak lolos ke parlemen. Politikus Partai Ummat ini mengantongi 40.612 suara.
Menurut quick count sejumlah lembaga, Partai Ummat tak lolos ke Senayan lantaran tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen. Hasil quick count Litbang Kompas, misalnya, mencatat suara Partai Ummat sebesar 0,47 persen.
Berapa pun perolehan suara caleg, jika partainya tak lolos parliamentary threshold, caleg tersebut tidak akan mendapat kursi di DPR.
Sementara, mantan atlet tenis Indonesia, Yayuk Basuki, juga gagal melaju ke Senayan. Yayuk yang mencalonkan diri lewat PDI-P meraup 51.583 suara.
PDI-P yang mendapat 593.969 suara di dapil DIY sedianya berhak atas dua kursi DPR RI. Kursi tersebut jatuh ke dua caleg dengan perolehan suara terbesar yakni petahan My Esti Wijayati dan GM Totok Hedi Santosa.
Sebagai caleg yang memperoleh suara terbesar ketiga di antara caleg PDI-P lain di dapil DIY, Yayuk gagal menjadi anggota dewan.
Berikut ini 8 caleg di dapil DIY yang diprediksi lolos sebagai anggota DPR RI menurut penghitungan metode konversi suara Sainte Lague:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Gerindra
PDI-P
Partai Golkar
Partai Nasdem
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
PAN
Baca juga: Caleg Terancam Gagal di Dapil Jatim VI: Arteria Dahlan hingga 2 Cucu Soekarno
Adapun penetapan caleg terpilih baru akan dilakukan setelah rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional rampung.
Mendapatkan suara besar saja tidak menjamin caleg dapat menjadi anggota dewan karena ada syarat partai politik harus lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen dari suara sah nasional.
Selain itu, suara yang diperoleh partai politik dan caleg juga akan dikonversi melalui metode Sainte Lague untuk menentukan caleg mana saja yang akan terpilih.
Menurut ketemtuan, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara Pemilu 2024. Oleh karena pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024, rekapitulasi suara nasional ditetapkan selambat-lambatnya 20 Maret 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.