JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Masyarakat Advokasi Tambang (Jatam) melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Nasional Jatam Pusat Melky Nahar mengatakan, Bahlil dilaporkan atas dugaan korupsi menyangkut pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021 hingga 2023.
“Laporan ini menjadi penting untuk membuka pola-pola apa saja yang digunakan oleh para pejabat negara terutama Menteri Bahlil,” kata Melki saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).
Baca juga: KPK Masih Dalami Kabar Dugaan Bahlil Minta Imbalan Uang Miliaran untuk Terbitkan IUP
Melki mengatakan, Jatam telah mempelajari secara serius dasar hukum yang melandasi Bahlil bisa mencabut izin usaha pertambangan (IUP).
Menurut dia, Presiden Joko Widodo menerbitkan tiga regulasi yang membagikan kewenangan kepada Bahlil sehingga bisa mencabut IUP.
Namun, berdasarkan pengamatan Jatam dalam setengah tahun terakhir, pencabutan itu tidak sesaui dengan aturan yang ditetapkan.
“Proses pencabutan izin ini dia sama sekali tidak bersandar pada sebagaimana regulasi yang telah ditetapkan,” kata dia.
Sementara itu, Divisi Hukum Jatam Pusat Munammad Jamil mengatakan, pihaknya membawa bukti berupa dokumen, di antaranya yang menyangkut dana aliran kampanye.
Baca juga: Anak Buah Bahlil Diperiksa KPK, Stafsus: Tidak Ada Kaitannya dengan Kementerian Investasi
Pihaknya juga membawa bukti jejaring usaha Bahlil di sektor pertambangan agar bisa dipetakan oleh KPK.
“Sebetulnya karena perusahaannya itu melahirkan perusahaan baru lagi, kemudian ada perusahaan baru lagi yang kemudian terhubung dengan tambang yang bermasalah di Antam,” ujar Jamil.
Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya perlu memeriksa apakah laporan tersebut sudah diterima pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Namun, kata Ali, pada prinsipnya KPK mengapresiasi laporan sebagai bentuk peran serta masyarakat.
"Pasti akan dilakukan tindak lanjut di bagian Pengaduan Masyarakat," kata Ali di KPK.
Kompas.com telah menghubungi Bahlil dan Juru Bicara Kementerian Investasi Tina Talisa. Namun, keduanya belum merespons.
Sebelumnya, tindakan Bahlil dalam mencabut dan menerbitkan ribuan izin tambang menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto mendorong agar KPK memeriksa Bahlil.
Mulyanto menyebut, Bahlil diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Bahlil disebut mencabut dan menerbitkan kembali IUP dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit dengan imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham.
“Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi,” kata Mulyanto dalam keterangan resminya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.