JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau lebih dikenal sebagai Ahmad Dhani diprediksi lolos ke Senayan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Mencalonkan diri lewat Partai Gerindra di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur (Jatim) I, pentolan grup musik Dewa 19 itu mengantongi 134.227 suara.
Dapil Jatim I sendiri meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Di dapil ini, para caleg memperebutkan 10 kursi DPR RI.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk dapil Jatim I, Partai Gerindra menghimpun suara terbanyak di antara partai politik lainnya dengan jumlah 543.677 coblosan.
Merujuk metode konversi Sainte Lague yang digunakan untuk pileg di Indonesia, Gerindra berhak atas 2 kursi DPR RI di dapil ini.
Dua kursi itu otomatis jatuh ke dua caleg dengan suara terbanyak di dapil Jatim I. Urutan pertama ditempati oleh Bambang Haryo Soekartono yang mendulang 190.741 suara.
Baca juga: Dua Caleg Pendatang Baru Kuasai Dapil Banten III, Kalahkan Sejumlah Petahana
Mengekor di urutan kedua, ada petahana yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir. Anggota Badan Musyawarah DPR ini mendapat 147.185 suara.
Setelah Bambang Haryo dan Adies Kadir, Ahmad Dhani bertengger di urutan ketiga caleg dengan perolehan suara terbanyak di dapil Jatim I.
Raihan suara Dhani melampaui cucu Soekarno yang juga putri dari Guntur Soekarnoputri, Puti Guntur Soekarno. Puti yang merupakan petahana anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ini mendulang 108.181 suara.
Selanjutnya, di urutan kelima ada pengusaha yang merupakan pendatang baru di politik, Arizal Tom Liwafa. Tom Liwafa yang mencalonkan diri lewat Partai Amanat Nasional (PAN) itu mendapat 69.195 suara.
Berikut 10 caleg dengan perolehan suara tertinggi di dapil Jawa Timur I merujuk data hasil rekapitulasi KPU RI:
Baca juga: Deretan Caleg Tenar yang Gagal di Provinsi Banten: Wakil Ketua MPR hingga Sejarawan
Adapun penetapan caleg terpilih baru akan dilakukan setelah rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional rampung.
Mendapatkan suara besar saja tidak menjamin caleg dapat menjadi anggota dewan karena ada syarat partai politik harus lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen dari suara sah nasional.
Selain itu, suara yang diperoleh partai politik dan caleg juga akan dikonversi melalui metode Sainte Lague untuk menentukan caleg mana saja yang akan terpilih.
Menurut ketemtuan, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara Pemilu 2024. Oleh karena pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024, rekapitulasi suara nasional ditetapkan selambat-lambatnya 20 Maret 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.