JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK saat ini Achmad Fauzi sebagai tersangka dugaan pemerasan atau pungutan liar (Pungli) ke tahanan korupsi.
Fauzi merupakan satu dari 15 tersangka yang status hukumnya diumumkan KPK pada hari ini, Jumat (15/3/2024).
Selain dia, terdapat mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022 Hengki.
“Ada 15 tersangka, pertama AF (Achmad Fauzi), Kepala Rutan Cabang KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Baca juga: 15 Tersangka Pungli di Rutan KPK Digelandang Pakai Rompi Oranye, Ada Kepala Rutan
Selain Fauzi dan Hengki, terdapat pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) Deden Rochendi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.
Lalu, Sopian Hadi selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas pengamanan, Ristanta PNYD sekaligus Plt Kepala Cbanag Rutan KPK 2021.
Lalu, Ari Rahman Hakim selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas Rutan KPK, Agung Nugroho Heri Angga Permana selaku PNYD yang menjadi petugas cabang rutan KPK.
Baca juga: KPK Panggil Otak Pungli Rutan KPK sebagai Tersangka
Lalu, petugas cabang rutan KPK Muhamad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.