JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rumah Tahanan (Rutan) KPK Hengki hari ini, Jumat (15/3/2024).
Adapun Hengki merupakan salah satu tersangka dugaan pungutan liar (Pungli) atau pemerasan terhadap tahanan kasus korupsi.
Hengki tiba di KPK sekitar pukul 11.17 WIB, ditemani beberapa pengacaranya. Ia mengenakan kemeja putih.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks PNYD dari Kemenkumham Jadi Tersangka, Diduga Bangun Sistem Pungli di Rutan KPK
Setelah mengurus administrasi di lobi gedung KPK, ia menunggu dan baru naik sekitar pukul 11.26 WIB ke lantai dua, tempat pemeriksaan dilakukan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi Hengki diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Iya betul,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Dewas Mulai Sidangkan Kepala Rutan KPK Pertengahan Maret
Penyidik dikabarkan berencana menahan para tersangka dugaan pemerasan di Rutan KPK hari ini.
Adapun Hengki sebelumnya juga telah dipanggil KPK di tahap penyidikan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Rabu (13/3/2024).
Penyidik mencecarnya mengenai dugaan transaksi uang hasil memeras tahanan. Ia juga ditanya penyidik mengenai dugaan pembagian uang.
“Juga soal teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Ali.
Baca juga: KPK Panggil Hengki yang Diduga Jadi Otak Pungli di Rutan KPK
Pihak Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang mengusut perkara ini dari sisi etik menyebut Hengki sebagai otak atau dalang pungutan liar di Rutan KPK.
Ia membuat sistem pungli sehingga menjadi terstruktur dan menetapkan tarif penyelundupan ponsel dan lainnya.
Saat bertugas di KPK, Hengki merupakan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan Hak ASasi Manusia (Kemenkumham). Saat ini, ia bertugas di Sekretariat DPRD DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.