Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Pegawai Kementerian ESDM Terdakwa Kasus Korupsi Tukin Divonis Hari Ini

Kompas.com - 14/03/2024, 09:25 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang putusan terhadap 10 terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (14/3/2024).

Sepuluh orang terdakwa itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio; Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso; dan staf PPK, Lernhard Febian Sirait.

Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Abdullah; Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo; dan PPK Haryat Prasetyo.

Selanjutnya, Operator SPM, Beni Arianto; Penguji Tagihan, Hendi; PPABP, Rokhmat Annasikhah; serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.

“Sesuai jadwal persidangan, hari ini dibacakan putusan dengan terdakwa Novian Hari Subagio dkk,” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Kamis pagi.

Baca juga: Jaksa KPK Sebut Auditor BPK Terima Rp 1,1 M dari Kasus Tukin ESDM

Komisi Antirasuah berharap, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat mempertimbangkan seluruh alat bukti di dalam persidangan.

KPK juga berharap majelis hakim sependapat dengan surat tuntutan yang telah disampaikan oleh tim Jaksa.

“Kami berharap, majelis hakim akan sepenuhnya sependapat dan yakin dengan seluruh alat bukti dan analisa yuridis tim Jaksa dalam surat tuntutannya,” kata Ali.

“Termasuk menjatuhkan amar putusan pidana yang juga sama dengan amar tuntutan,” imbuhnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Tukin, Staff PPK Kementerian ESDM Dituntut 6 Tahun Bui

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Antirasuah menuntut staf PPK Kementerian ESDM, Lernhard Febian Sirait dipidana selama enam tahun penjara.

Lernhard bersama sembilan pegawai lainnya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa Tukin sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa KPK.

Selain pidana badan, Lernhard Febian Sirait juga dijatuhi pidana denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Dari sembilan pegawai lainnya, Priyo Adi Gularso juga jatuhi tuntutan tinggi. Ia dituntut selama lima tahun penjara dan denda 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Novian Hari Subagyo Beni Arianto dan Christa Handayani Pangaribowo sama-sama dituntut tiga tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider enam bulan bui.

Baca juga: Saksi Sebut 3 Terdakwa Kasus Tukin ESDM Beri “Hampers” ke Auditor BPK

Adapun lima terdakwa lainnya sama-sama dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com