Mereka adalah Abdullah, Rokhmat Annasikhah, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine.
Sepuluh pegawai Direktorat Jenderal Mineral Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM itu diduga melakukan korupsi uang tukin sebesar Rp 27,6 miliar.
Jumlah kerugian negara Rp 27,6 miliar akibat mark up uang tukin itu diperoleh berdasarkan audit perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Para terdakwa telah mencairkan dana Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang berasal dari tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 yang tidak terserap.
“Dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikkan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulanya,” ucap jaksa KPK.
Baca juga: 10 Pegawai ESDM Didakwa Korupsi Tunjangan Kinerja Rp 27,6 Miliar
Atas manipulasi tunjangan kinerja tersebut, terdakwa Abdullah disebut menerima uang sebesar Rp 355.486.628.
Kemudian, Christa Handayani Pangaribowo sebesar Rp 2.592.482.167 dan Rokhmat Annashikhah sebesar Rp 1.604. 014.825.
Lalu, Beni Arianto sebesar Rp 4.169.875.090, Hendi sebesar Rp 1.489.944.468 dan Haryat Prasetyo sebesar Rp 1.477.066.300.
Berikutnya, Maria Febri Valentine sebesar Rp 999.789.121, Priyo Andi Gularso sebesar Rp 4.734.066.929 Novian Hari Subagio sebesar Rp 1.043.268.176. Sementara, Lernhard Febrian Sirait diduga menerima uang sebesar Rp 9.150.434.450.
Para pegawai Kementerian ESDM itu dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.