Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Pegawai Kementerian ESDM Terdakwa Kasus Korupsi Tukin Divonis Hari Ini

Kompas.com - 14/03/2024, 09:25 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang putusan terhadap 10 terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (14/3/2024).

Sepuluh orang terdakwa itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio; Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso; dan staf PPK, Lernhard Febian Sirait.

Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Abdullah; Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo; dan PPK Haryat Prasetyo.

Selanjutnya, Operator SPM, Beni Arianto; Penguji Tagihan, Hendi; PPABP, Rokhmat Annasikhah; serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.

“Sesuai jadwal persidangan, hari ini dibacakan putusan dengan terdakwa Novian Hari Subagio dkk,” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Kamis pagi.

Baca juga: Jaksa KPK Sebut Auditor BPK Terima Rp 1,1 M dari Kasus Tukin ESDM

Komisi Antirasuah berharap, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat mempertimbangkan seluruh alat bukti di dalam persidangan.

KPK juga berharap majelis hakim sependapat dengan surat tuntutan yang telah disampaikan oleh tim Jaksa.

“Kami berharap, majelis hakim akan sepenuhnya sependapat dan yakin dengan seluruh alat bukti dan analisa yuridis tim Jaksa dalam surat tuntutannya,” kata Ali.

“Termasuk menjatuhkan amar putusan pidana yang juga sama dengan amar tuntutan,” imbuhnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Tukin, Staff PPK Kementerian ESDM Dituntut 6 Tahun Bui

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Antirasuah menuntut staf PPK Kementerian ESDM, Lernhard Febian Sirait dipidana selama enam tahun penjara.

Lernhard bersama sembilan pegawai lainnya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa Tukin sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa KPK.

Selain pidana badan, Lernhard Febian Sirait juga dijatuhi pidana denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Dari sembilan pegawai lainnya, Priyo Adi Gularso juga jatuhi tuntutan tinggi. Ia dituntut selama lima tahun penjara dan denda 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Novian Hari Subagyo Beni Arianto dan Christa Handayani Pangaribowo sama-sama dituntut tiga tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider enam bulan bui.

Baca juga: Saksi Sebut 3 Terdakwa Kasus Tukin ESDM Beri “Hampers” ke Auditor BPK

Adapun lima terdakwa lainnya sama-sama dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com