Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Penyidik Anggap KPK Tak Masalah Usut Pegawainya Sendiri yang Tilap Uang Dinas Rp 550 Juta

Kompas.com - 12/03/2024, 16:27 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyebut, kasus Novel Aslen Rumahorbo (NAR) tetap bisa diusut lembaga antirasuah meskipun kerugian negara yang ditimbulkan tidak mencapai Rp 1 miliar.

Aslen merupakan pegawai KPK bagian administrasi yang menggelapkan uang perjalanan dinas hingga Rp 550 juta.

Sejak tahun lalu, ia telah dipecat karena terbukti melanggar peraturan disiplin pegawai.

“Ya kalau kita lihat dari pemberitaan KPK si Aslen ini kan masuk penggelapan ya, artinya tidak perlu di atas Rp 1 miliar,” kata Yudi saat dihubungi, Selasa (12/3/2024).

Baca juga: Sanksi Pungli 78 Pegawai KPK Cuma Minta Maaf, Dewas Sehat?

Menurut Yudi, tidak ada masalah bagi KPK karena mengusut pegawainya itu sendiri.

Para penyelidik dan penyidik, diperkirakannya, telah meminta keterangan ahli menyangkut status aparatur sipil negara (ASN), Novel Aslen.

Hal itu salah satunya bisa ditunjukkan dari pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Aslen.

“Sehingga karena mengisi LHKPN dia dianggap sebagai penyelenggara negara, ya artinya mempunyai makna yang luas,” tutur Yudi.

Baca juga: Eks Pegawai KPK Tilap Uang Rp 550 Juta, Pimpinan: Dia Beraksi Sendiri

Ia menambahkan, ada dua hal penting yang perlu diperhatikan KPK dalam mengusut perkara korupsi. 

Pertama, subyek hukum dalam perkara tersebut, yakni penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan orang lain yang berkaitan dengan keduanya.

Sementara yang kedua, menyangkut kasus korupsi kerugian keuangan negara angkanya minimal Rp 1 miliar.

“Saya pikir kasus Aslen ini dia bukan di ranah kerugian keuangan negara, jadi, memang tidak harus di atas Rp 1 miliar ya,” tutur Yudi.

Baca juga: 78 Pegawai KPK yang Lakukan Pungli di Rutan Berbaris Minta Maaf

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut Aslen telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, perbuatan itu dilakukan oleh Aslen seorang diri.

“Ya seingat saya (sudah tersangka), dia sendiri, pelaku tunggal,” kata Tanak saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com