JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta semua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan dipecat.
Peneliti ICW Diky Anandya mendorong Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang telah menyidangkan 90 pegawai rumah tahanan (Rutan) dari sisi etik berkoordinasi dengan pihak Inspektorat lembaga antirasuah.
“Agar semua pegawai yang terlibat dalam kasus ini dapat segera dipecat,” ujar Diky dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (20/2/2024).
Adapun Dewas KPK dalam putusan sidang etik yang dibacakan pada Kamis (15/2/2024) hanya menjatuhkan sanksi moral berupa permintaan maaf secara terbuka secara langsung.
Baca juga: Pelaku Pungli di Rutan KPK Dihukum Minta Maaf, Disiarkan di TV dan Dilihat Pegawai Lain
Hukuman etik itu disebut sebagai sanksi paling berat yang bisa dijatuhkan Dewas KPK saat ini karena pegawai lembaga antirasuah sudah berstatus aparatur sipil negara (ASN)/
Meski demikian, menurut Diky, dalam rekomendasinya Dewas bisa menyebut bahwa 90 pegawai yang telah disidang etik itu melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
“Di mana hukuman yang dapat diberikan berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP tersebut adalah pemberhentian tidak atas permintaan sendiri,” kata Diky.
Sebagai informasi, pada Kamis (15/2/2024), Dewas KPK membacakan putusan sidang etik terhadap 90 pegawai Rutan KPK yang terlibat pungli.
Baca juga: Petugas Rutan KPK Klaim Diancam Kontrak Kerja Disetop Jika Tolak Ikut Pungli
Perkara mereka dibagi menjadi enam kluster yang berbeda-beda. Tetapi, secara umum materi perbuatan mereka sama yakni penerimaan uang menyangkut pemberian fasilitas kepada para tahanan korupsi.
Jumlah uang yang diterima para petugas rutan itu bervariasi, mulai dari jutaan, puluhan juta rupiah, hingga Rp 425 juta dalam kurun waktu yang berbeda.
Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi etik berat kepada 78 pegawai berupa permintaan maaf secara terbuka.
Sementara itu, perkara 12 orang lainnya diserahkan ke Sekretaris jenderal (Sekjen) karena perbuatan mereka dilakukan ketika Dewas KPK belum dibentuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.