Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Hak Angket Dinilai Masih Sebatas Cek Kosong

Kompas.com - 08/03/2024, 16:02 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengajukan usul hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Deputi Direktur Eksekutif PSHK Fajri Nursyamsi menilai, wacana hak angket saat ini masih menjadi cek kosong meski perwakilan sejumlah fraksi sudah menyuarakan pentingnya hak angket dalam rapat paripurna pada Selasa (5/3/2024) lalu.

"Walaupun apa yang disampaikan belumlah usulan resmi, tetapi hal itu mengindikasikan bahwa sejumlah fraksi di DPR sedang berkonsolidasi dan merumuskan arah hak angket yang akan diajukan. Namun begitu, karena belum ada kejelasan arah, hak angket masih menjadi cek kosong," kata Fajri dalam siaran pers, Jumat (8/3/2024).

Baca juga: Nasdem Ungkap Koalisi Perubahan Ingin Buat Perjanjian dengan PDI-P soal Hak Angket Pemilu

Fajri menuturkan, fraksi-fraksi yang mewacanakan hak angket semestinya sudah mulai membahas teknis untuk menggulirkan hak angket setelah DPR sudah memasuki masa sidang.

Seperti diketahui, Tata Tertib DPR mengatur bahwa hak angket bisa bergulir apabila diusulkan oleh sedikitnya 25 anggota DPR yang berasal dari setidaknya dua fraksi serta disetujui oleh separuh peserta rapat paripurna DPR yang dihadiri separuh anggota dewan.

Menurut Fajri, momentum pada awal masa sidang akan menentukan komitmen fraksi-fraksi yang selama ini menyuarakan wacana hak angket untuk mengusut kecurangan pemilu.

"Jangan sampai alih alih bermaksud menyelelidiki kecurangan dalam Pemilu justru digunakan untuk pengalihan isu agenda strategis lain," kata dia.

Baca juga: Tegaskan Tetap Tunggu PDI-P soal Hak Angket, Nasdem: Kita Mau Menang Kok

Fajri menuturkan, hak angket adalah upaya yang bisa dilakukan untuk mengimbangi kekuasaan presiden untuk memastikan pemilu berjalan dengan baik dan tidak ada gangguan dalam proses demokrasi.

Ia menyebutkan, hak angket mesti diarahkan ke beragam kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang diduga menguntungkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu, hak angket juga mesti mengusut dugaan konflik kepentingan Jokowi serta ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) maupun aparat TNI/Polri.

"Hak angket yang akan diajukan sejumlah fraksi di DPR harus diarahkan terhadap dugaan intervensi dan ketidaknetralan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo," kata dia.

Baca juga: Mahfud Sebut Hak Angket Dirancang Serius, Naskah Akademiknya Lebih dari 75 Halaman

Menurut Fajri, rangkaian kecurangan pada Pemilu 2024 dapat menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang seharusnya menjadi cermin keadilan dan partisipasi rakyat.

Oleh sebab itu, hak angket dinilai penting untuk digulirkan demi memastikan demokrasi dapat berjalan dengan baik.

"Perlu upaya serius untuk memulihkan kepercayaan publik, mengoreksi pelanggaran yang terjadi, dan memastikan bahwa setiap warga negara merasa memiliki andil yang adil dalam menentukan masa depan negara melalui proses demokrasi," kata Fajri.

Wacana menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu pertama kali diangkat oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca juga: JK: Hak Angket Baik untuk Ketiga Paslon, kalau Prabowo-Gibran Menang Jadi Tanpa Masalah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com