Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Hak Angket Dinilai Masih Sebatas Cek Kosong

Kompas.com - 08/03/2024, 16:02 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengajukan usul hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Deputi Direktur Eksekutif PSHK Fajri Nursyamsi menilai, wacana hak angket saat ini masih menjadi cek kosong meski perwakilan sejumlah fraksi sudah menyuarakan pentingnya hak angket dalam rapat paripurna pada Selasa (5/3/2024) lalu.

"Walaupun apa yang disampaikan belumlah usulan resmi, tetapi hal itu mengindikasikan bahwa sejumlah fraksi di DPR sedang berkonsolidasi dan merumuskan arah hak angket yang akan diajukan. Namun begitu, karena belum ada kejelasan arah, hak angket masih menjadi cek kosong," kata Fajri dalam siaran pers, Jumat (8/3/2024).

Baca juga: Nasdem Ungkap Koalisi Perubahan Ingin Buat Perjanjian dengan PDI-P soal Hak Angket Pemilu

Fajri menuturkan, fraksi-fraksi yang mewacanakan hak angket semestinya sudah mulai membahas teknis untuk menggulirkan hak angket setelah DPR sudah memasuki masa sidang.

Seperti diketahui, Tata Tertib DPR mengatur bahwa hak angket bisa bergulir apabila diusulkan oleh sedikitnya 25 anggota DPR yang berasal dari setidaknya dua fraksi serta disetujui oleh separuh peserta rapat paripurna DPR yang dihadiri separuh anggota dewan.

Menurut Fajri, momentum pada awal masa sidang akan menentukan komitmen fraksi-fraksi yang selama ini menyuarakan wacana hak angket untuk mengusut kecurangan pemilu.

"Jangan sampai alih alih bermaksud menyelelidiki kecurangan dalam Pemilu justru digunakan untuk pengalihan isu agenda strategis lain," kata dia.

Baca juga: Tegaskan Tetap Tunggu PDI-P soal Hak Angket, Nasdem: Kita Mau Menang Kok

Fajri menuturkan, hak angket adalah upaya yang bisa dilakukan untuk mengimbangi kekuasaan presiden untuk memastikan pemilu berjalan dengan baik dan tidak ada gangguan dalam proses demokrasi.

Ia menyebutkan, hak angket mesti diarahkan ke beragam kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang diduga menguntungkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu, hak angket juga mesti mengusut dugaan konflik kepentingan Jokowi serta ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) maupun aparat TNI/Polri.

"Hak angket yang akan diajukan sejumlah fraksi di DPR harus diarahkan terhadap dugaan intervensi dan ketidaknetralan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo," kata dia.

Baca juga: Mahfud Sebut Hak Angket Dirancang Serius, Naskah Akademiknya Lebih dari 75 Halaman

Menurut Fajri, rangkaian kecurangan pada Pemilu 2024 dapat menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang seharusnya menjadi cermin keadilan dan partisipasi rakyat.

Oleh sebab itu, hak angket dinilai penting untuk digulirkan demi memastikan demokrasi dapat berjalan dengan baik.

"Perlu upaya serius untuk memulihkan kepercayaan publik, mengoreksi pelanggaran yang terjadi, dan memastikan bahwa setiap warga negara merasa memiliki andil yang adil dalam menentukan masa depan negara melalui proses demokrasi," kata Fajri.

Wacana menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu pertama kali diangkat oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca juga: JK: Hak Angket Baik untuk Ketiga Paslon, kalau Prabowo-Gibran Menang Jadi Tanpa Masalah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com