Idham menjelaskan bahwa penggunaan penghapus cair untuk merevisi salah tulis sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.
Mereka kemudian memeriksa dan mendapati saksi PDI-P telah menandatangani penghitungan suara yang dipersoalkan itu
"Ini juga meragukan tanda tangannya," kata Harli.
Suara caleg PDI-P nomor urut 1, Eriko Sotarduga, berdasarkan turus hanya 2, namun ditulis 3 suara.
Baca juga: Rekapitulasi Nasional, Terungkap Suara PDI-P dan Golkar Tertukar di Seoul
Begitu pun pada suara caleg PDI-P nomor urut 2, Once Mekel, dari 6 menjadi 7. Suara caleg PDI-P nomor urut 4, Prasetyo Edi Marsudi, dari 1 menjadi 2.
KPU dan PPLN Taipei kemudian menghitung ulang perolehan suara. Berdasarkan turus, hasilnya sudah benar, 73 suara total untuk PDI-P.
"Ini memang sering terjadi saya lihat," kata Marsha.
Sementara itu, Harlin membalas.
"KPPS ini tidak cakap sebetulnya, tidak layak menjadi KPPS," ujar dia.
Marsha kemudian juga mengaku melihat ada ketidaksinkronan penulisan turus dan angka pada perolehan suara PKB, namun rapat belum membukanya.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, kemudian menyampaikan kekhawatirannya masalah semacam ini berlarut-larut.
Ia mengusulkan agar formulir C.Hasil dari tingkat TPS diedarkan ke seluruh saksi partai politik untuk dipelajari ulang sembari rapat ditunda sekitar 12 jam ke sore ini.
Ia juga menugaskan PPLN Taipei untuk menghitung ulang apa yang menjadi catatan dari para saksi partai politik.
Menurut Hasyim, masalah penghitungan suara semendasar ini seharusnya sudah beres di tingkat PPLN.
Baca juga: Rekapitulasi Suara KPU Sabtu Dini Hari hingga Siang: Prabowo-Gibran Menang di 12 dari 17 PPLN
"Karena tidak terkoreksi di tingkat PPLN, mau tidak mau kita koreksi di tingkat nasional. Tapi yang menghitung gini bukan KPU pusat dong, tapi harus sudah diselesaikan PPLN Taipei," kata dia.