JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman dipidana selama tujuh tahun penjara.
Gerius dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi sebesar Rp 5,76 miliar dari pengusaha yang mengerjakan proyek di lingkungan pemerintah provinsi (pemprov) Papua.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Jaksa KPK Budhi Sarumpaet dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (4/3/2025).
Baca juga: Eks Kadis PUPR Papua Berkelit di Sidang Lukas Enembe, Hakim Ingatkan soal Perintah Tuhan
Selain pidana badan, Gerius One Yoman juga dituntut pidana denda sebesar Rp 350 juta subsider empat bulan kurungan.
Tak hanya itu, eks Kadis PUPR Pemprov Papua itu juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,56 miliar.
Jaksa menekankan, apabila Gerius tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mncukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana pemjara selama tiga tahun,” ucap Jaksa Budhi
Baca juga: Usai Pengacara Lukas Enembe, Giliran Kadis PUPR Papua yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, Gerius One Yoman menerima gratifikasi dari dua pihak. Gratifikasi pertama yaitu Rp 2,5 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Penerimaan uang pelicin oleh Gerius dilakukan bersama-sama dengan Lukas Enembe. Eks Gubernur Papua itu disebut menerima Rp 35,4 miliar.
Gerius disebut menerima uang lantaran menggerakkan Lukas Enembe memberikan proyek atau pekerjaan barang dan jasa di Dinas PUPR Papua tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022 ke Rijatono Lakka.
Setidaknya, ada 12 proyek Dinas PUPR yang dikerjakan Rijatono Lakka dengan nilai kontrak Rp 110,4 miliar selama empat tahun.
Ke-12 proyek itu adalah pengerjaan rumah jabatan tahap I dan II; belanja modal peralatan dan pengadaan mebel; pembangunan rumah jabatan penunjang; peningkatan jalan Entop-Hamadi; dan pengadaan modular operating theater.
Baca juga: Eks Kadis PUPR Papua Didakwa Terima Gratifikasi Rp 5,7 Miliar
Kemudian, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang Paud Integrasi; peningkatan jalan Entrop-Hamadi; Talud Venue Softball Dan Baseball Uncen; penataan Lingkungan Venue menembak outdoor AURI; pembangunan pagar keliling venue menembak AURI; dan pengamanan Pantai Holtekam.
Tak hanya itu, Gerius One Yoman juga disebut menerima Gratifikasi Rp 2 miliar dan satu unit Apartemen Mediterania Boulevard Residance di Kemayoran, Jakarta Pusat senilai Rp 1,1 miliar dari Pitun Enumbi.
Atas perbuatannya Gerius dinilai melanggar Pasal 12 Huruf a dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.