Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bahas Program Makan Siang Gratis, Anies: Dasar Hukumnya Apa?

Kompas.com - 04/03/2024, 08:42 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan mempertanyakan dasar hukum pemerintah menguji coba program makan siang gratis yang diusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Prabowo-Gibran.

Padahal, proses hasil perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024 belum seluruhnya rampung.

“Pemerintah mulai membuka diri kepada pemenang setelah KPU menetapkan. Sebelum KPU menetapkan, pertanyaannya dasar hukumnya apa? ketika pemerintah merapatkan rencana sebuah paslon (pasangan calon), dasar hukumnya apa?” kata Anies saat ditemui di Kampung Akuarium, Jakarta Utara, Minggu (3/3/2024).

Anies menilai, sikap pemerintah yang mulai melakukan pembahasan untuk program pemerintah selanjutnya merupakan bentuk keterbukaan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: Pro Kontra Program Makan Gratis Prabowo-Gibran di Masyarakat

Namun demikian, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menekankan perlunya dasar hukum atas segala tindakan yang dilakukan oleh pemerintah tersebut.

“Negara itu kan bergerak menggunakan aturan hukum bukan? ketika sudah ada surat keputusan KPU nomor xyz tanggal sekian, tahun sekian, ditetapkan pasangan abcd menjadi pemenang itu menjadi dasar untuk pemerintah mengakomodasi. Tapi, kalo belum ada keputusan lalu apa dasarnya?” ujar Anies.

“Kalau itu (simulasi makan siang gratis) dikerjakan oleh pasangan terserah, tapi enggak boleh oleh negara. Bahkan, negara merapatkan (membahas) pun dasarnya apa? Enggak ada dasar hukumnya,” katanya lagi.

Program makan siang gratis yang diusung pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran diuji coba oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca juga: Asosiasi Guru Tolak Dana BOS Sekolah Dipakai untuk Makan Siang Gratis

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa Kemenko Perekonomian melakukan uji coba program makan siang gratis lantaran berperan untuk menentukan besaran anggaran yang dibutuhkan program ini pada APBN.

"Yang desain program itu kan pemerintahan baru, kita diminta menyiapkan. Terus harus diantisipasi, disiapkan lah ya dalam postur APBN kita," kata Susi saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta pada 29 Februari 2024.

Susi menjelaskan, sesuai prosedur, program pemerintahan yang akan dilaksanakan tahun depan dirancang oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (KementerianPPN/Bappenas).

Setelah itu, Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyampaikan usulan program ke Menko Perekonomian untuk kemudian dilaporkan ke Presiden.

“Kan undang-undangnya begitu, tanggung jawabnya di Pak Menko, namanya Menko Perekonomian," kata Susi.

Baca juga: Makan Siang Gratis Dibahas meski Prabowo Belum Terpilih, TKN: Loh, Pemimpin Dunia Sudah Beri Selamat

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu pemerintah telah menyatakan program makan siang dan susu gratis yang diusung Prabowo-Gibran bakal masuk dalam RAPBN 2025.

Saat ini, pemerintah tengah membahas Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) sebagai landasan APBN 2025.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com