Pasal tersebut menjelaskan, 'Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.
"Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata Daniel membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Daniel mengungkapkan, Pilkada harus dilakukan sesuai jadwal untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada serentak 2024 dengan tahapan pemilu 2024 yang belum selesai.
“Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak," tuturnya.
Adapun rencana percepatan Pilkada 2024 bergulir pada 2023 lalu. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan agar diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengubah jadwal pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.