Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tutup Pintu Upaya Utak-atik Jadwal Pilkada Serentak?

Kompas.com - 01/03/2024, 07:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa jadwal Pilkada Serentak harus mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan undang-undang (UU).

UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pada Pasal 201, menyebut secara spesifik bahwa Pilkada 2024 diselenggarakan pada bulan November nanti.

"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak," ujar hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh saat membacakan pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024, Kamis (29/2/2024).

Perkara ini sebetulnya tidak secara spesifik menggugat jadwal pelaksanaan pilkada.

Dua mahasiswa Universitas Indonesia yang menjadi pemohon, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi, meminta MK mensyaratkan agar calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil pemilihan legislatif (pileg) pada Februari 2024 harus menyatakan mundur jika mau maju pada Pilkada 2024 di bulan November.

Baca juga: KPU Buka Pendaftaran Lembaga Pemantau Pilkada 2024 Mulai Hari Ini

MK menolak gugatan itu dan berpegang teguh pada ketentuan yang sudah ada bahwa yang wajib mundur adalah anggota legislatif, bukan caleg terpilih.

Caleg terpilih hasil pileg bulan Februari akan dilantik pada Oktober 2024, sebulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024.

Namun, pencalonan kepala daerah akan dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekitar pertengahan tahun, ketika para caleg terpilih belum dilantik.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa linimasa tahapan Pilkada 2024 ini lah yang menjadi salah satu pertimbangan Mahkamah bahwa caleg terpilih tidak perlu mundur.

"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata Daniel.

Baca juga: MK: Pilkada Serentak 27 November 2024 Harus Dilakukan Sesuai Jadwal

Di tengah polemik majukan jadwal pilkada

Kendati bukan bagian dari putusan MK, tetapi pernyataan di atas menegaskan sikap Mahkamah terhadap polemik jadwal Pilkada 2024.

Pemerintah dan DPR, yang menetapkan jadwal Pilkada 2024 pada bulan November lewat UU Pilkada, kini berubah sikap mewacanakan percepatan pilkada.

Padahal, mereka dan lembaga penyelenggara pemilu sudah bersepakat bahwa pemungutan suara akan digelar 27 November 2024.

Manuver penguasa tercium medio Agustus 2023. Berminggu-minggu, isu percepatan pilkada terdengar santer di kalangan pers dan dikonfirmasi sejumlah sumber di lingkaran Istana serta lembaga penyelenggara pemilu.

Pada 20 September 2023, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian maju menghadap Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat. Dia menyampaikan gagasan percepatan Pilkada 2024 ke bulan September melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Baca juga: 13 Kepala Daerah Minta MK Atur Ulang Jadwal Pilkada, Sebagian Besar Ingin pada 2025

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com