JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin berpesan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang akan digelar selepas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan dengan baik.
Ma'ruf menekankan bahwa pagelaran pesta demokrasi di tingkat daerah itu harus berjalan demokratis dan sesuai dengan aturan.
"Saya kira supaya dilaksanakan dengan baik, dengan demokratis, dengan jurdil, semuanya berjalan dengan baik sesuai dengan aturan-aturan yang ada," kata Ma'ruf Amin dalam keterangan pers di Auckland, Selandia Baru, Jumat (1/3/2024).
Ma'ruf meyakini, jika semua prasyarat itu dikerjakan, Pilkada serentak 2024 dapat berlangsung dengan aman.
Baca juga: MK Tutup Pintu Upaya Utak-atik Jadwal Pilkada Serentak?
Lagipula, menurut dia, Indonesia sudah berpengalaman berkali-kali menyelenggarakan pemilihan legislatif, pemilihan presiden, maupun pilkada.
"Oleh karena itu, situasi kondusif yang sudah pernah kita lakukan dengan baik itu harus kita jaga, jangan kemudian diwarnai dengan hal-hal yang tidak baik," ujar Ma'ruf.
Untuk diketahui, hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024.
Namun, rangkaian penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 akan dimulai sejak Mei 2024. Sementara pendaftaran calon akan jatuh pada 27-29 Agustus 2024.
Baca juga: Kemendagri Sebut Usulan Pilkada Serentak 2024 Dipercepat Gugur Usai Ada Pertimbangan MK
Pilkada serentak 2024 akan digelar di 545 daerah sekaligus. Dengan rincian, 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Pilkada 2024 tidak digelar di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena gubernur dan wakil gubernur di provinsi itu tidak ditentukan melalui pilkada.
Undang-Undang Keistimewaan DIY mengatur bahwa Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau Raja yang bertakhta di Keraton Yogyakarta. Sedangkan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertakhta.
Selain itu, kota dan kabupaten yang ada di DKI Jakarta juga tidak melaksanakan pilkada karena daerah-daerah tersebut adalah kota dan kabupaten administrasi, bukan daerah otonom.
Baca juga: MK Minta Jadwal Pilkada Serentak Tidak Diubah, Komisi II Bakal Rapat Dengar Pendapat pada 5 Maret
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.