Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hakim Konstitusi Nyatakan "Dissenting Opinion" soal Putusan Uji Formil UU Kesehatan

Kompas.com - 01/03/2024, 07:37 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat Hakim Konstitusi menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji formil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Adapun MK menolak seluruhnya uji formil UU yang diajukan oleh 5 organisasi profesi tersebut.

Keempat Hakim Konstitusi itu yakni Ketua MK Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur.

"Terhadap putusan Mahkamah a quo terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 4 orang hakim konstitusi, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur," kata Ketua MK saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Petani dan Pekerja Tembakau Tolak Draft RPP Pelaksanaan UU Kesehatan

Dalam pendapatnya, keempat hakim konstitusi menyebut bahwa seharusnya permohonan IDI dan 4 organisasi profesi dikabulkan.

Pihak-pihak yang menyampaikan pendapat berbeda itu juga menyebut bahwa UU Kesehatan cacat formil.

"Dissenting opinion dimaksud dianggap dibacakan, namun pada intinya keempat hakim konstitusi dimaksud mempunyai pendapat bahwa seharusnya permohonan pemohon ini dikabulkan dan berpendapat pula bahwa terhadap UU 17/2023 haruslah dinyatakan cacat formil," ucap Suhartoyo.

Adapun MK memilih beberapa pertimbangan untuk menolak seluruhnya permohonan pemohon.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan, Mahkamah telah memeriksa keterangan ahli dan saksi.

Menurut MK, pembentuk UU telah melakukan upaya menjaring keterlibatan masyarakat.

Baca juga: Pemerintah Diminta Perketat Aturan Rokok dalam PP Turunan UU Kesehatan

Bahkan, secara aktif mengundang melalui berbagai forum sampai membuat sebuah laman (website) yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

Mahkamah menemukan beberapa hal terkait hal itu. Pertama, lima organisasi profesi telah diundang untuk konsultasi publik ataupun public hearing.

Lalu, pembentuk UU telah melakukan kegiatan public hearing, focus group discussion, dan sosialisasi.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan pun telah memberikan akses yang terbuka kepada masyarakat terhadap RUU, naskah akademik, serta memberikan saluran untuk menyampaikan pendapat masyarakat melalui laman resmi Kemenkes partispasisehat.kemkes.go.id/.

"Dengan demikian, dalil permohonan para pemohon perihal UU 17/2023 cacat formil karena dalam landasan yuridis tidak mempertimbangkan putusan-putusan Mahkamah dalam Naskah Akademis dan Naskah RUU Kesehatan, sehingga tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Guntur.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menyebut teknis penyusunan UU Kesehatan telah sesuai dengan kaidah pembentukan undang-undang yang baik sesuai metode omnibus law.

Baca juga: Puan Minta Publik yang Tidak Puas dengan RUU Kesehatan Berikan Masukan ke Pemerintah

Menurut Mahkamah, metode ini menerapkan struktur penomoran yang sistematis sehingga mudah dibaca dan dipahami oleh pengguna dan pemangku kepentingan UU 17/2023.

"Dengan demikian, dalil permohonan para pemohon perihal UU 17/2023 cacat formil karena bentuk dan format yang tidak sesuai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Guntur.

Berdasarkan seluruh pertimbangan, Mahkamah berpendapat proses pembentukan UU Kesehatan secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, UU 17/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Dengan demikian, dalil-dalil para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil serta hal-hal lain, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya," ucap Guntur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com