Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Alexander Marwata

Kompas.com - 01/03/2024, 06:55 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan telah mengklarifikasi laporan dugaan pelanggaran etik kepada dua Wakil Ketua KPK, yakni Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi dari Alex kemarin, Rabu (28/2/2024).

Ia juga mengkonfirmasi Ghufron telah dimintai klarifikasi namun ia tidak menyebutkan waktunya.

Adapun keduanya dilaporkan ke Dewas menyangkut dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang terkait Kementerian Pertanian (Kementan).

“Iya iya sudah selesai semua ya, tinggal dibuat laporan. Sama nanti diliat kalau masih ada kekurangan ya,” kata Albertina di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, (29/2/2024).

Baca juga: Bareskrim Akan Koordinasi ke Dewas KPK soal Dugaan Polisi Terseret Kasus Pungli di Rutan

Meski demikian, mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu menyatakan tidak bisa mengungkap materi klarifikasi atau keterangan yang disampaikan.

“Duh kalau keterangan (klarifikasi) kan biasa tidak pernah kita beritahukan,” ujar Albertina.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris mengatakan, proses pemeriksaan etik ini masih panjang sebelum akhirnya diputuskan apakah akan dibawa ke sidang.

“Oh, belum, masih panjang,” kata Syamsuddin.

Baca juga: Akui Sanksi Minta Maaf Pelaku Pungli di Rutan Tak Berat, Dewas KPK: Begitulah Kalau ASN

Ketika dimintai tanggapan pada 11 Januari lalu, Alex mengaku tidak melakukan komunikasi dengan pihak Kementan.

Ia juga menyatakan tidak memiliki nomor telepon pihak Kementan.

"Kalau yang dilaporkan saya ya sudah, saya sudah bilang, 'Emang gua pikirin?'" tutur Alex.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com