Salin Artikel

4 Hakim Konstitusi Nyatakan "Dissenting Opinion" soal Putusan Uji Formil UU Kesehatan

Adapun MK menolak seluruhnya uji formil UU yang diajukan oleh 5 organisasi profesi tersebut.

Keempat Hakim Konstitusi itu yakni Ketua MK Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur.

"Terhadap putusan Mahkamah a quo terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 4 orang hakim konstitusi, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur," kata Ketua MK saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Dalam pendapatnya, keempat hakim konstitusi menyebut bahwa seharusnya permohonan IDI dan 4 organisasi profesi dikabulkan.

Pihak-pihak yang menyampaikan pendapat berbeda itu juga menyebut bahwa UU Kesehatan cacat formil.

"Dissenting opinion dimaksud dianggap dibacakan, namun pada intinya keempat hakim konstitusi dimaksud mempunyai pendapat bahwa seharusnya permohonan pemohon ini dikabulkan dan berpendapat pula bahwa terhadap UU 17/2023 haruslah dinyatakan cacat formil," ucap Suhartoyo.

Adapun MK memilih beberapa pertimbangan untuk menolak seluruhnya permohonan pemohon.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan, Mahkamah telah memeriksa keterangan ahli dan saksi.

Menurut MK, pembentuk UU telah melakukan upaya menjaring keterlibatan masyarakat.

Bahkan, secara aktif mengundang melalui berbagai forum sampai membuat sebuah laman (website) yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

Mahkamah menemukan beberapa hal terkait hal itu. Pertama, lima organisasi profesi telah diundang untuk konsultasi publik ataupun public hearing.

Lalu, pembentuk UU telah melakukan kegiatan public hearing, focus group discussion, dan sosialisasi.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan pun telah memberikan akses yang terbuka kepada masyarakat terhadap RUU, naskah akademik, serta memberikan saluran untuk menyampaikan pendapat masyarakat melalui laman resmi Kemenkes partispasisehat.kemkes.go.id/.

"Dengan demikian, dalil permohonan para pemohon perihal UU 17/2023 cacat formil karena dalam landasan yuridis tidak mempertimbangkan putusan-putusan Mahkamah dalam Naskah Akademis dan Naskah RUU Kesehatan, sehingga tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Guntur.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menyebut teknis penyusunan UU Kesehatan telah sesuai dengan kaidah pembentukan undang-undang yang baik sesuai metode omnibus law.

Menurut Mahkamah, metode ini menerapkan struktur penomoran yang sistematis sehingga mudah dibaca dan dipahami oleh pengguna dan pemangku kepentingan UU 17/2023.

"Dengan demikian, dalil permohonan para pemohon perihal UU 17/2023 cacat formil karena bentuk dan format yang tidak sesuai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Guntur.

Berdasarkan seluruh pertimbangan, Mahkamah berpendapat proses pembentukan UU Kesehatan secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, UU 17/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Dengan demikian, dalil-dalil para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil serta hal-hal lain, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya," ucap Guntur.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/01/07374611/4-hakim-konstitusi-nyatakan-dissenting-opinion-soal-putusan-uji-formil-uu

Terkini Lainnya

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan Karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan Karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke