Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Sebut UU Kesehatan Hilangkan Tumpang Tindih Aturan

Kompas.com - 16/08/2023, 19:21 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Sundoyo mengatakan, UU Kesehatan menghilangkan tumpang tindih peraturan di bidang kesehatan.

Dengan metode omnibus law, UU Kesehatan akan menjadi acuan dari beberapa UU sebelumnya. Diketahui, UU ini terdiri dari 20 bab dan 458 pasal, serta mencabut 11 UU yang berlaku sebelumnya.

"(UU) ini sebenarnya dalam untuk menghilangkan tumpang tindih," kata Sundoyo dalam sosialisasi UU Kesehatan secara daring, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Tragedi Penghapusan Mandatory Spending dalam UU Kesehatan yang Baru

Ia lantas mencontohkan, beberapa aturan tentang tenaga kesehatan (nakes) di beberapa produk hukum

Aturan tentang nakes tersebut tertuang dalam UU Praktek Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Keperawatan, hingga UU Kebidanan.

Sundoyo mengatakan, substansi aturannya hampir mirip antara satu sama lain, yaitu mengatur tentang pendidikan, sertifikasi, registrasi, lisensi nakes, kompetensi, hingga kewenangan tenaga kesehatan.

Baca juga: Kemenkes Targetkan Aturan Turunan UU Kesehatan Selesai September 2023

"Kemudian tentang pendayagunaan, lalu terkait bagaimana menjaga kompetensi, peningkatan mutu kompetensi. Semuanya kurang lebih seperti itu, apa yang terjadi? Ada tumpang tindih antara UU satu dengan yang lain. Ini yang harus dihilangkan," ucap Sundoyo.

Lebih lanjut ia mengakui, tumpang tindih itu lebih baik diselesaikan dengan menerbitkan UU yang baru, dengan omnibus law. Sebab jika dibedah satu per satu, maka akan membutuhkan banyak waktu.

"Kalau satu per satu, itu sangat tidak efisien dari sisi waktu, biaya termasuk tenaga, sehingga metode omnibus ini salah satu cara bagaimana melakukan perubahan UU yang lebih efisien," jelasnya.

Baca juga: Bantah Tak Transparan, DPR Nyatakan Sudah Undang Organisasi Profesi Bahas UU Kesehatan

Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan UU Kesehatan pada Selasa (11/7/2023).

Pengesahan itu diwarnai dengan aksi unjuk rasa organisasi profesi di depan kompleks parlemen di wilayah Senayan, Jakarta Pusat, itu. Diketahui, mereka menolak RUU yang baru disahkan menjadi UU tersebut.

Sejauh ini, Kemenkes menargetkan aturan turunan UU Kesehatan selesai pada September 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com