“Diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh,” ujar Dahnil.
Baca juga: Kemenhan Ungkap Alasan Jokowi Beri Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo
Dahnil lantas memastikan bahwa Prabowo akan hadir dalam acara penyematan pangkat jenderal kehormatan tersebut.
“InsyaAllah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat tersebut di Mabes TNI,” kata Dahnil.
Namun, pemberian pangkat kehormatan tersebut dikritik. Salah satunya datang dari anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TB Hasanuddin.
Dia menegaskan bahwa saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi dalam dunia militer.
TB Hasanuddin mengatakan, jika seorang prajurit TNI berprestasi atau berjasa dalam tugas, maka sesuai aturan dan Undang-Undang (UU) akan diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.
"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," ujar TB Hasanuddin saat dimintai konfirmasi, Selasa (27/2/2024).
Baca juga: Prabowo Akan Disematkan Jenderal Kehormatan Bintang 4, TB Hasanuddin: Seperti di Orde Baru...
TB Hasanuddin menjelaskan, aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 27. Berikut isinya:
Oleh karena itu, TB Hasanuddin memandang rencana penyematan jenderal kehormatan besok seperti kembali ke era Orde Baru.
"Dalam UU 34 Tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era Orde Baru," katanya.
Baca juga: Ketika Prabowo Belum Ditetapkan Terpilih tapi Program Makan Siang Gratis Sudah Dibahas di Istana...
Sementara itu, Amnesty Internasional Indonesia khawatir rencana pemberian pangkat Jenderal Kehormatan (HOR) kepada Menhan Prabowo Subianto disalahartikan sebagai upaya menutupi kontroversi dugaan pelanggaran HAM yang membelitnya selama ini.
"Jangan sampai pemberian pangkat kehormatan ini akan dipandang sebagai impunitas maupun upaya 'mencuci' kontroversi masa lalu karier militer Prabowo," kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, dalam keterangannya yang diterima pada Selasa.
Usman juga menanggapi kemungkinan Jokowi menggunakan pertimbangan lain sehingga mengambil keputusan itu.
"Pemberian pangkat kehormatan militer kepada Prabowo menunjukkan bahwa Presiden sepertinya memiliki pertimbangan di luar perspektif hak asasi manusia," ujar Usman.
Baca juga: Langkah Jokowi Jadikan Prabowo Jenderal Kehormatan Bisa Mencoreng TNI
Usman kembali mengingatkan bahwa Prabowo mempunyai persoalan terkait kontroversi dugaan HAM di masa lalu, seperti dalam operasi militer di Timor Timur (kini Republik Demokratik Timor Leste) pada 1975 sampai 1978, Papua, sampai penculikan aktivis pro-demokrasi pada 1997 sampai 1998.