Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Kritik Rencana Penyematan Jenderal Kehormatan ke Prabowo, Singgung Dugaan Pelanggaran HAM dan Aturan Hukum

Kompas.com - 28/02/2024, 07:04 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto direncanakan akan mendapat pangkat jenderal kehormatan bintang 4 pada Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri, Rabu (28/2/2024) hari ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut akan menjadi sosok yang menyematkan jenderal kehormatan secara langsung kepada Prabowo.

"Iya betul, naik pangkat jenderal kehormatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar kepada Kompas.com, Selasa (27/2/2024).

Pemerintah mengatakan, Prabowo mendapat pangkat jenderal kehormatan atas dedikasinya di bidang militer dan pertahanan.

Baca juga: Prabowo Akan Disematkan Jenderal Kehormatan, TB Hasanuddin: Kenaikan Pangkat Istimewa untuk Prajurit Aktif

Meski demikian, penyematan jenderal kehormatan untuk Prabowo ini banjir kritik dari sana sini.

Apalagi, Prabowo tersandung kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ketika masih aktif menjadi prajurit TNI, yang sampai saat ini belum jelas tindak lanjutnya.

Istana minta masyarakat saksikan sendiri

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno merespons kabar yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi akan memberikan gelar kehormatan militer untuk Prabowo di acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri.

Menurut Pratikno, Presiden memang akan menghadiri acara rapim yang digelar di Cilangkap, Jakarta Timur itu.

Hanya saja untuk pemberian gelar, Pratikno meminta publik menunggu hingga pelaksanaan acara.

"Rapim-nya kan besok (hari ini). Ya lihat saja besok. Pak Presiden hadir (hadir di rapim)," ujar Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Jokowi Bakal Beri Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo, Istana: Lihat Saja Besok

Saat ditanya lebih lanjut soal gelar apa yang akan diberikan Presiden kepada Prabowo, Pratikno enggan memberi bocoran.

"Acaranya besok, enggak tahu, besok. Acaranya besok. Pak Presiden akan datang (besok). Besok ada sambutan dan lain-lain seperti biasanya lah," katanya.

Kemenhan ungkap alasan Prabowo diberi jenderal kehormatan

Juru bicara Kementerian Pertahanan RI Dahnil Anzar mengatakan, rencana penyematan pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo didasarkan atas dedikasi dan kontribusi di bidang militer dan pertahanan.

“Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan,” kata Dahnil dalam keterangannya, Selasa.

Oleh sebab itu, Markas Besar TNI mengusulkan ke Presiden Jokowi untuk menaikkan pangkat Prabowo.

“Diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh,” ujar Dahnil.

Baca juga: Kemenhan Ungkap Alasan Jokowi Beri Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo

Dahnil lantas memastikan bahwa Prabowo akan hadir dalam acara penyematan pangkat jenderal kehormatan tersebut.

“InsyaAllah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat tersebut di Mabes TNI,” kata Dahnil.

Dikritik, seperti di era Orde Baru

Namun, pemberian pangkat kehormatan tersebut dikritik. Salah satunya datang dari anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TB Hasanuddin.

Dia menegaskan bahwa saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi dalam dunia militer.

TB Hasanuddin mengatakan, jika seorang prajurit TNI berprestasi atau berjasa dalam tugas, maka sesuai aturan dan Undang-Undang (UU) akan diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.

"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," ujar TB Hasanuddin saat dimintai konfirmasi, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Prabowo Akan Disematkan Jenderal Kehormatan Bintang 4, TB Hasanuddin: Seperti di Orde Baru...

TB Hasanuddin menjelaskan, aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 27. Berikut isinya:

  • Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan (Ayat 1)
  • Pangkat menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut: pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh (Ayat 2a)
  • Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat (Ayat 2b)
  • Pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas (Ayat 2c)
  • Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima. (Ayat 3).

Oleh karena itu, TB Hasanuddin memandang rencana penyematan jenderal kehormatan besok seperti kembali ke era Orde Baru.

"Dalam UU 34 Tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era Orde Baru," katanya.

Baca juga: Ketika Prabowo Belum Ditetapkan Terpilih tapi Program Makan Siang Gratis Sudah Dibahas di Istana...

Suburkan impunitas Prabowo sebagai terduga pelanggar HAM

Sementara itu, Amnesty Internasional Indonesia khawatir rencana pemberian pangkat Jenderal Kehormatan (HOR) kepada Menhan Prabowo Subianto disalahartikan sebagai upaya menutupi kontroversi dugaan pelanggaran HAM yang membelitnya selama ini.

"Jangan sampai pemberian pangkat kehormatan ini akan dipandang sebagai impunitas maupun upaya 'mencuci' kontroversi masa lalu karier militer Prabowo," kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, dalam keterangannya yang diterima pada Selasa.

Usman juga menanggapi kemungkinan Jokowi menggunakan pertimbangan lain sehingga mengambil keputusan itu.

"Pemberian pangkat kehormatan militer kepada Prabowo menunjukkan bahwa Presiden sepertinya memiliki pertimbangan di luar perspektif hak asasi manusia," ujar Usman.

Baca juga: Langkah Jokowi Jadikan Prabowo Jenderal Kehormatan Bisa Mencoreng TNI

Usman kembali mengingatkan bahwa Prabowo mempunyai persoalan terkait kontroversi dugaan HAM di masa lalu, seperti dalam operasi militer di Timor Timur (kini Republik Demokratik Timor Leste) pada 1975 sampai 1978, Papua, sampai penculikan aktivis pro-demokrasi pada 1997 sampai 1998.

Menurut Usman, sampai saat ini belum ada upaya serius dari negara melakukan penyelidikan independen buat mengusut tuntas pelanggaran HAM masa lalu, dan membawa pelakunya ke proses hukum yang adil.

Usman mengatakan, pelaku pelanggaran HAM berat seharusnya diinvestigasi dan diadili secara adil di pengadilan umum yang terbuka dan independen.

"Negara tidak boleh terus membiarkan praktik impunitas terus berjalan atau menormalkannya, apalagi sampai memberi penghargaan kepada terduga pelanggar HAM," katanya menegaskan.

Baca juga: Singgung Penculikan Aktivis, Amnesty International: Penyematan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Problematis

Langgar hukum

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani turut mengomentari soal pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo oleh Jokowi.

Menurut dia, hal ini tidak ada urgensinya dan tidak ada pertimbangan soal dedikasi apa yang membuat Prabowo mendapatkan pangkat tersebut.

Julius bahkan menegaskan bahwa penyematan jenderal kehormatan terhadap Prabowo melanggar hukum.

"Jadi, pemberian penghargaan ya baik bernuansa militer ataupun bernuansa kepahlawanan terhadap Prabowo Subianto yang diberikan oleh Joko Widodo, pertama jelas itu melanggar hukum. Kenapa? Tidak ada proses yang terbuka di situ," ujar Julius.

"Apa dalil-dalil pemberian penghargaan itu? Baik dalam konteks kemiliteran ataupun kepahlawanan. Karena yang kita tahu, sampai detik ini ada fakta di mana Prabowo Subianto pernah diberhentikan melalui dinas kemiliteran berdasarkan pemeriksaan di Dewan Kehormatan Perwira (DKP), hal mana itu tidak terbantahkan hingga detik ini," katanya lagi.

Selain menjabat Menhan, Prabowo Subianto diketahui adalah calon presiden (capres) yang maju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 bersama putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Rencana Penyematan Jenderal Kehormatan Prabowo Dikhawatirkan Suburkan Impunitas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com