Salin Artikel

Petugas Rutan KPK Klaim Diancam Kontrak Kerja Disetop Jika Tolak Ikut Pungli

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) mengeklaim diancam kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang jika tidak ikut-ikutan terlibat dalam pungutan liar (Pungli).

Klaim tersebut merupakan pembelaan puluhan pegawai rutan yang dibacakan oleh Dewan Pengawas (Dewas) saat membacakan pertimbangan putusan dugaan pelanggaran etik.

Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, menurut para pegawai rutan yang disidang, ancaman itu disampaikan oleh sosok bernama Hengki.

“Para terperiksa diancam oleh saudara Hengki tidak akan memperpanjang kontrak para terperiksa sebagai PTT (pegawai tidak tetap),” kata Indriyanto dalam sidang di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

Adapun Hengki pernah menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK. Ia merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Indriyanto melanjutkan, dengan alasan ancaman itu para pegawai Rutan KPK mengeklaim akhirnya mengikuti arus atau kebiasaan yang sudah lama berlangsung di KPK.

Mereka menerima uang bulanan dari para tahanan kasus korupsi dengan perjanjian tidak menindak mereka yang membawa handphone ke dalam rutan maupun mendapat fasilitas lain.

Selain itu, kata dia, para pegawai rutan dalam pembelaannya mengaku menerima uang pungli karena gaji mereka tidak sesuai dengan beban tugas mereka.

“Ada tekanan ekonomi dan perbuatan yang para terperiksa lakukan sudah merupakan kelaziman di rutan, bahkan di rutan lain kondisinya lebih parah daripada yang terjadi di rutan KPK,” tutur Indriyanto saat menuturkan pembelaan para pegawai.

Ia menuturkan, Majelis Hakim sidang etik Dewas KPK menilai alasan pembelaan para pegawai menerima uang bulanan dari tersangka korupsi itu tidak bisa diterima.

Sebab, di antara pegawai Rutan KPK terdapat petugas yang tidak mau menerima uang bulanan dari koruptor itu.

“Padahal penghasilan yang diterimanya tidak berbeda dengan para terperiksa,” tutur dia.

Tidak hanya itu, petugas Rutan yang menolak terlibat menerima uang pungli kontraknya juga tidak diputus oleh Hengki.

“Saat ini telah diangkat sebagai ASN pada KPK bersama-sama dengan para terperiksa,” kata dia.

Dewas lantas menyatakan tidak sependapat dengan pembelaan para pegawai yang menerima uang pungli itu, meskipun mereka berdalih kondisi di rutan selain lembaga antirasuah lebih parah.

Menurut Dewas, sebagai lembaga antikorupsi sudah sepantasnya para pegawai menjaga integritas kelembagaan dan menjadi role model.

“Sehingga pembelaan tersebut harus dikesampingkan dan tidak dapat diterima,” jelas dia.

Sebagai informasi, pada hari ini Dewas KPK membacakan putusan sidang etik 90 pegawai Rutan KPK yang terlibat pungli.

Perkara mereka dibagi menjadi 6 kluster yang berbeda-beda. Namun, secara umum materi perbuatan mereka sama yakni penerimaan uang menyangkut pemberian fasilitas kepada para tahanan korupsi.

Jumlah uang yang diterima para petugas rutan itu bervariasi, mulai dari jutaan, puluhan juta, hingga Rp 425 juta dalam kurun waktu yang berbeda.

Kasus dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK dengan temuan awal mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.

Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.

Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, Dewas KPK menyebut jumlah uang pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp 6 miliar lebih dalam rentang waktu 2018-2023.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/15/20242591/petugas-rutan-kpk-klaim-diancam-kontrak-kerja-disetop-jika-tolak-ikut-pungli

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke