Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Rutan KPK Klaim Diancam Kontrak Kerja Disetop Jika Tolak Ikut Pungli

Kompas.com - 15/02/2024, 20:24 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) mengeklaim diancam kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang jika tidak ikut-ikutan terlibat dalam pungutan liar (Pungli).

Klaim tersebut merupakan pembelaan puluhan pegawai rutan yang dibacakan oleh Dewan Pengawas (Dewas) saat membacakan pertimbangan putusan dugaan pelanggaran etik.

Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, menurut para pegawai rutan yang disidang, ancaman itu disampaikan oleh sosok bernama Hengki.

Baca juga: Dewas Ungkap PNS Kemenkumham Jadi Dalang Pungli di Rutan KPK, Tentukan Tarif dan Tunjuk Pengepul

“Para terperiksa diancam oleh saudara Hengki tidak akan memperpanjang kontrak para terperiksa sebagai PTT (pegawai tidak tetap),” kata Indriyanto dalam sidang di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

Adapun Hengki pernah menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK. Ia merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Indriyanto melanjutkan, dengan alasan ancaman itu para pegawai Rutan KPK mengeklaim akhirnya mengikuti arus atau kebiasaan yang sudah lama berlangsung di KPK.

Mereka menerima uang bulanan dari para tahanan kasus korupsi dengan perjanjian tidak menindak mereka yang membawa handphone ke dalam rutan maupun mendapat fasilitas lain.

Baca juga: Uang Bulanan Pungli Rutan KPK Diserahkan Keluarga Koruptor di Taman dan Hotel

Selain itu, kata dia, para pegawai rutan dalam pembelaannya mengaku menerima uang pungli karena gaji mereka tidak sesuai dengan beban tugas mereka.

“Ada tekanan ekonomi dan perbuatan yang para terperiksa lakukan sudah merupakan kelaziman di rutan, bahkan di rutan lain kondisinya lebih parah daripada yang terjadi di rutan KPK,” tutur Indriyanto saat menuturkan pembelaan para pegawai.

Ia menuturkan, Majelis Hakim sidang etik Dewas KPK menilai alasan pembelaan para pegawai menerima uang bulanan dari tersangka korupsi itu tidak bisa diterima.

Sebab, di antara pegawai Rutan KPK terdapat petugas yang tidak mau menerima uang bulanan dari koruptor itu.

“Padahal penghasilan yang diterimanya tidak berbeda dengan para terperiksa,” tutur dia.

Baca juga: Daftar Pegawai Rutan KPK yang Terima Pungli dan Dihukum Minta Maaf oleh Dewas

Tidak hanya itu, petugas Rutan yang menolak terlibat menerima uang pungli kontraknya juga tidak diputus oleh Hengki.

“Saat ini telah diangkat sebagai ASN pada KPK bersama-sama dengan para terperiksa,” kata dia.

Dewas lantas menyatakan tidak sependapat dengan pembelaan para pegawai yang menerima uang pungli itu, meskipun mereka berdalih kondisi di rutan selain lembaga antirasuah lebih parah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com