Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komarudin Watubun
Politisi

Komarudin Watubun, SH, MH adalah anggota Komisi II DPR RI; Ketua Pansus (Panitia Khusus) DPR RI Bidang RUU Otsus Papua (2021); pendiri Yayasan Lima Sila Indonesia (YLSI) dan StagingPoint.Com; penulis buku Maluku: Staging Point RI Abad 21 (2017).

Republik Versus Dinasti Politik

Kompas.com - 12/02/2024, 12:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BUKU The World: A Family History of Humanity”, karya ahli sejarah dan novelis Simon Sebag Montefiore (2022), meraih anugerah ‘best-seller’ atau buku paling laris tahun 2023. Isi buku ini menyebut satu hal yang sama dari sejarah manusia sejak zaman batu (stone age) hingga era drone (drone age), yakni jejak tahta-kuasa-keluarga atau dinasti-politik (dynasty-rule) di benua Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika.

This book puts the family and families back into the heart of history,” papar Peter Frankopan, penulis buku sangat-laris Silk Roads (2018). Selama ini, setiap dinasti politik menghadapi satu ujian sangat berat yakni suksesi atau pergantian pimpinan.

Montefiore menulis bahwa hanya sedikit dinasti-politik lulus ujian suksesi; sebab suksesi lazim terjadi melalui skandal, intrik, previlese, seks, kisah cinta-perkawinan, insest, pembunuhan, rivalitas, pengkianatan, kekerasan, racun, kebiadaban, kekejaman, zinah, huru-hara, kaos hingga suksesi berdarah.

Baca juga: Survei Charta Politika: 61,3 Persen Responden Tahu Isu Dinasti Politik di Pilpres

Jejak suksesi tahta-dinasti itu, misalnya, terjadi pada dinasti Hongwu (Tiongkok), Ewuare Raja Benin, Sayyida al-Hurra (Maroko), Caesars dan Medicis (Italia), Incas (Kolumbia), Ottoman (Turki), Mughal (Asia Selatan), Bonaparte (Perancis), Habsburg (Jerman), Zulus (Zulu), Churchills (Inggris), Bushs dan Kennedys (Amerika Serikat), Castros (Cuba), Nehrus (India), Pahlavi (Iran), Kenyattas (Kenya), Saudi (Arab), Kims (Korea), Assads (Suriah), hingga Vladimir Putin (Rusia) dan Volodymyr Zelensky (Ukraina) saat ini.

Sejak tahun 2015, isu dinasti politik meraih perhatian masyarakat di Indonesia. Awal Juli 2015, Mahkamah Konstitusi (MK) merilis keputusan terhadap perkara Nomor 33/PUU-XIII/2015. Isinya ialah Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bertentangan dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945. Bahwa dalam melaksanakan hak dan kebebasannya, warga negara mengakui hak dan kebebasan orang lain, sesuai ketentuan UU.

Isi Pasal 7 huruf r UU tersebut adalah:“Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: r. “tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Bunyi penjelasan Pasal 7 huruf r UU itu ialah “Tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan.” Ini isu nepotisme dan dinasti politik.

Keputusan MK tahun 2015 berdampak luas. Misalnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data 58 dinasti politik di Indonesia tahun 2017; Yoes C. Kenawas (2020) menyebut 202 dinasti politik pada pilkada tahun 2015-2018 dan 117 kandidat menang. Sebab UU No. 8/2015 tentang Perubahan atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, batal berlaku. Aturan ini mencegah ikatan perkawinan dan darah, atau kekerabatan dengan inkumben, tidak boleh menjabat kecuali jeda satu periode.

Nagara Institute (2020) menyebut 124 dinasti politik peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020; tahun 2005-2014, 59 dinasti pilitik peserta pilkada; tahun 2015, 2017, dan 2018, terjadi kenaikan 86 kandidat dinasti politik. Menurut Nagara Institute (2020), kenaikan itu antara lain karena Putusan MK No. 33/PUU-XIII/2015.

Di sisi lain, tahun 2015 disertasi doktor Jiri Sebek dari Charles University di Praha (Ceko), Political Nepotism, menyebut nepotisme di Indonesia. “Nepotistic appointments flourish in a society where a loyalty to family is stronger than a loyalty to the state or to public duty,” tulis Šebek yang mengutip hasil observasi Fiona Robertson-Snape (1999) tentang praktek nepotisme di Indonesia.

Republik Vs Nepotisme

Nepotisme berasal dari istilah nipote (keponakan) dan kekerabatan di Italia, papar Montefiore. Bentuknya ialah keuntungan, hak istimewa, atau kedudukan bagi kerabat di bidang bisnis, politik, akademi, hiburan, olahraga, agama, dan kegiatan lainnya.

Di Italia, praktek nipote berasal dari penugasan keponakan pria ke posisi penting oleh paus dan uskup Katolik abad 15-17 M. Paus dan uskup mengucap kaul kesucian dan selibat; mereka memberi posisi khusus kepada keponakan pria guna mempertahankan dinasti keluarga (Signototto, et al., 2002).

Praktik nipote tidak menerapkan suksesi kepausan secara turun-temurun, ungkap ahli sejarah Kepausan Owen Chadwick (198). Namun praktik nipote akhirnya memiliki makna jahat atau dosa (sinister meaning). 

Karena itu, praktik nipote diakhiri oleh Paus Innosensius XII melalui dokumen resmi (bulla) Romanum decet Pontificem tahun 1692 di Vatikan. Bulla kepausan ini melarang memberi harta, warisan, jabatan, atau penghasilan kepada kerabat-kerabat (A Gurugé, 2010). Bulla ini juga membatasi penunjukan kerabat paus pada jabatan-jabatan di Vatikan.

Baca juga: Mahfud Anggap Dinasti Politik Lazim, Bermasalah jika Merekayasa dan Menunggangi Hukum

Pembatasan nipote (nepotisme) oleh Paus Innosensius XII, menurut riset disertasi Sebek berdasarkan filosofi ‘kesetaraan dan keadilan’. Praktik nipote menghambat keadilan dan kepatutan. Sejak itu di Vatikan, jabatan menteri negara mulai berkembang dan kedudukan nipote merosot.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com