Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ghunarsa Sujatnika
Dosen

Dosen Hukum Tata Negara FHUI / Peneliti Pusat Studi HTN FHUI

Menegakkan Kembali Etika Kehidupan Berbangsa

Kompas.com - 04/02/2024, 08:44 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

LAW floats in a sea of ethics”. Begitulah kira-kira Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat (1953 – 1969), Earl Warren, menggambarkan hubungan antara etika dan hukum.

Hukum berjalan di atas koridor etika sehingga hukum yang ditegakkan akan bertaut dan berkelindan dengan etika. Begitu juga etika akan memberikan “rasa” kepada hukum, terutama dalam menegakkan keadilan.

Dalam perkembangannya, etika kemudian bertransformasi menjadi etika positif. Etika positif ini berupa prinsip etika dan perilaku yang menjadi suatu standar bagi komunitas atau profesi tertentu (Asshiddiqie, 2014). Salah satunya adalah profesi hukum.

Oleh karena itu, kita mengenal beberapa kode etik dan pedoman perilaku bagi para hakim, advokat, notaris, jaksa, dan profesi lainnya yang diberikan kewenangan oleh undang-undang.

Penegakan terhadap kode etik juga menjadi alternatif dalam pemberian sanksi, selain sanksi pidana.

Selain itu, kode etik yang tidak kalah penting adalah kode etik terhadap profesi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

Para ASN dan pejabat publik di semua cabang kekuasaan negara harus memiliki standar etik yang ketat dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan negara.

Penegakan terhadap kode etik ini juga harus diiringi dengan mekanisme peradilan yang berfungsi untuk memutus etika para pejabat tersebut dengan mengacu kepada kode etiknya.

Dalam konteks Indonesia, misalnya, DKPP yang berfungsi untuk menegakkan etika penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu.

Lalu, ada juga Majelis Kehormatan Dewan (MKD) yang dapat memutus permasalahan etik anggota DPR.

Di ranah yudisial juga ada Majelis Kehormatan Hakim untuk memerika etika dan perilaku para hakim di bawah peradilan MA dan juga Majelis Kehormatan MK yang dibentuk untuk menegakkan kode etik hakim MK.

Kondisi Indonesia kini

Pancasila dan UUD 1945 sejatinya tidak hanya merupakan sumber hukum bagi pembentukan hukum di Indonesia, tetapi juga menjadi sumber etika.

Ajaran etika biasanya sangat terkait dengan ajaran agama, yang dalam hal ini juga dijiwai oleh sila pertama Pancasila.

Norma etika akan menyinggung tentang hal yang disarankan untuk dikerjakan; dibolehkan; atau hal yang disarankan untuk ditinggalkan. Di sisi lain, norma agama, selain ketiga hal itu juga mengatur tentang kewajiban dan larangan.

UUD 1945 sebagai sumber etika, setidaknya dapat dilihat dalam Pasal 9 UUD 1945. Pasal ini mengatur tentang sumpah jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com