Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ghunarsa Sujatnika
Dosen

Dosen Hukum Tata Negara FHUI / Peneliti Pusat Studi HTN FHUI

Menegakkan Kembali Etika Kehidupan Berbangsa

Kompas.com - 04/02/2024, 08:44 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

LAW floats in a sea of ethics”. Begitulah kira-kira Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat (1953 – 1969), Earl Warren, menggambarkan hubungan antara etika dan hukum.

Hukum berjalan di atas koridor etika sehingga hukum yang ditegakkan akan bertaut dan berkelindan dengan etika. Begitu juga etika akan memberikan “rasa” kepada hukum, terutama dalam menegakkan keadilan.

Dalam perkembangannya, etika kemudian bertransformasi menjadi etika positif. Etika positif ini berupa prinsip etika dan perilaku yang menjadi suatu standar bagi komunitas atau profesi tertentu (Asshiddiqie, 2014). Salah satunya adalah profesi hukum.

Oleh karena itu, kita mengenal beberapa kode etik dan pedoman perilaku bagi para hakim, advokat, notaris, jaksa, dan profesi lainnya yang diberikan kewenangan oleh undang-undang.

Penegakan terhadap kode etik juga menjadi alternatif dalam pemberian sanksi, selain sanksi pidana.

Selain itu, kode etik yang tidak kalah penting adalah kode etik terhadap profesi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

Para ASN dan pejabat publik di semua cabang kekuasaan negara harus memiliki standar etik yang ketat dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan negara.

Penegakan terhadap kode etik ini juga harus diiringi dengan mekanisme peradilan yang berfungsi untuk memutus etika para pejabat tersebut dengan mengacu kepada kode etiknya.

Dalam konteks Indonesia, misalnya, DKPP yang berfungsi untuk menegakkan etika penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu.

Lalu, ada juga Majelis Kehormatan Dewan (MKD) yang dapat memutus permasalahan etik anggota DPR.

Di ranah yudisial juga ada Majelis Kehormatan Hakim untuk memerika etika dan perilaku para hakim di bawah peradilan MA dan juga Majelis Kehormatan MK yang dibentuk untuk menegakkan kode etik hakim MK.

Kondisi Indonesia kini

Pancasila dan UUD 1945 sejatinya tidak hanya merupakan sumber hukum bagi pembentukan hukum di Indonesia, tetapi juga menjadi sumber etika.

Ajaran etika biasanya sangat terkait dengan ajaran agama, yang dalam hal ini juga dijiwai oleh sila pertama Pancasila.

Norma etika akan menyinggung tentang hal yang disarankan untuk dikerjakan; dibolehkan; atau hal yang disarankan untuk ditinggalkan. Di sisi lain, norma agama, selain ketiga hal itu juga mengatur tentang kewajiban dan larangan.

UUD 1945 sebagai sumber etika, setidaknya dapat dilihat dalam Pasal 9 UUD 1945. Pasal ini mengatur tentang sumpah jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com