Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemensos sampai Pemda Patut Dilibatkan Salurkan Bansos supaya Tak Politis

Kompas.com - 01/02/2024, 06:10 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diimbau berhenti turun langsung membagikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat supaya hal itu tak terkesan dipolitisasi di tengah tahun politik.

"Agar tuduhan politisasi bansos berakhir, maka Presiden Jokowi perlu menghentikan kegiatan bagi-bagi sembako oleh dirinya sendiri," kata pengamat kebijakan publik sekaligus Direktur Eksekutif The PRAKARSA, Ah Maftuchan, saat dihubungi pada Rabu (31/1/2024).

Menurut Maftuchan, sebaiknya Jokowi menyerahkan penyaluran bansos kepada Kementerian Sosial atau menggandeng pemerintah daerah terkait hal itu.

"Presiden Jokowi perlu mengaktifkan kembali Kementerian Sosial, kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah, serta pemerintah desa untuk menjalankan tugas-pokok dan fungsinya dalam hal pengadaan barangnya dan pelaksanaan penyaluran bantuan sosialnya," ujar Maftuchan.

Baca juga: Kata Istana dan PDI-P soal Jokowi Bagi Bansos Tanpa Didampingi Risma

Menurut Maftuchan, pemberian bansos secara langsung oleh Jokowi juga memperlihatkan praktik politik klientelisme atau transaksional.

Jokowi, kata Maftuchan, terkesan ingin mendapatkan kompensasi dari bansos itu, yakni dukungan rakyat buat agenda elektoralnya.

Seperti diketahui, anak sulung Presiden Jokowi yaitu Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden berpasangan dengan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.

Menurut Maftuchan, praktik politik klientelisme atau transaksional berdampak buruk karena mengancam demokrasi substantif sekaligus mengancam pemenuhan hak-hak dasar warga.

Baca juga: Jokowi Gencar Tebar Bansos Jelang Pilpres, Perlukah?

"Praktik politik yang baik adalah pemerintah menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga tanpa memandang aspirasi politiknya. Hak-hak dasar warga harus dipenuhi oleh pemerintah dan jangan dipolitisasi," ujar Maftuchan.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah terus menggelontorkan berbagai jenis bantuan sosial (bansos) atau perlindungan sosial (perlinsos) bagi masyarakat.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah nilai anggaran bansos pada 2024 yang mencapai Rp 496 triliun.

Jumlah anggaran bansos pada 2024 lebih besar 12,4 persen dari tahun lalu yang mencapai Rp 439,1 triliun.

Baca juga: Jokowi Gelontorkan Bansos dan Naikkan Gaji Aparat Jelang Pemilu, Ganjar: Mudah-mudahan karena Tulus


Bahkan, jumlah anggaran bansos 2024 beda tipis dari masa awal pandemi Covid-19 pada 2020 yang mencapai Rp 498 triliun.

Anggaran bansos berangsur menurun pada 2021 menjadi Rp 468,2 triliun, dan Rp 460,6 triliun pada 2022.

Bantuan sosial yang diberikan pemerintah mulai awal 2024 terdiri dari berbagai jenis.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com