Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Akui Mustahil Sahkan RUU Perampasan Aset dalam 100 Hari Pertama

Kompas.com - 31/01/2024, 12:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengakui bahwa mustahil untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang (UU) dalam 100 hari pertamanya menjabat sebagai presiden.

Hal ini disampaikan Ganjar merespons aspirasi Astarina, seorang warga asal Kabupaten Landak, Kalimantan Barat yang meminta agar pengesahan RUU Perampasan Aset masuk program 100 hari pertama Ganjar.

"Indonesia ini kaya akan sumber daya alam, tapi kok kita melihat banyak sekali masyarakat Indonesia yang susah payah, itu senua karena banyak kasus korupsi yang sampai saat ini itu engga tahu undnag-undang itu kenapa sampai sekarang tidak disahkan?" kata Astarina dalam acara dialog dengan Ganjar di Pontianak Convention Center, Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Sindir Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo tetapi Kini Dukung, Ganjar: Anda Tidak Etis

Ganjar lalu menjawab bahwa tidak mungkin baginya mengesahkan sebuah undang-undang dalam 100 hari pertamanya sebagai presiden.

"100 hari pertama mengesahkan undang-undang, tidak mungkin, Anda mau saya bohong?" kata Ganjar.

Namun demikian, Ganjar mengaku bakal segera melobi DPR setelah ia dilantik kelak supaya RUU Perampasan Aset dapat disahkan.

"100 hari pertama yang memungkinkan kalau pada konteks Undnag-Undang Perampasan Aset adalah lobi dengan DPR masuk (prolegnas) prioritas, dan masa sidangnya dibahas," kata dia.

Politikus PDI-P ini mengaku ingin rasional karena seorang presiden tidak mempunyai kewenangan khusus dalam 100 hari pertamanya, tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Bakal Keliling Jakarta, Jatim, Jabar, Ganjar-Mahfud Tutup Kampanye Akbar di Jateng

Oleh sebab itu, Ganjar juga mengaku tidak mempunyai program 100 hari kerja meski ia sudah sering ditanyakan soal itu.

"Kenapa tidak ada 100 hari pertama, mau apa wong tidak ada kewenangan di 100 hari pertama? Kecuali Anda berada di negara luar, begitu presiden tanda tangan dia bisa melakukan apapun," ujar dia.

Sebelumnya, Ganjar menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset harus segera disahkan sebagai salah satu instrumen untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Ganjar mengatakan, perlu lobi-lobi dengan parlem untuk menggolkan RUU yang sudah lama mandek itu.

"Kalau kita bicara perampasan aset maka itu RUU. RUU ada dua, satu dari eksekutif, dua dari legislatif. Di sana ada partai-partai. Setiap pembentukan pasti ada lobi,” kata Ganjar, Rabu (17/1/2024).


Ganjar mengatakan, dirinya dan calon wakil presiden Mahfud MD pernah bertugas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sehingga mengetahui cara untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.

Namun, Ganjar mengaku pihaknya tidak mau menyalahkan pihak tertentu terkait mandeknya proses penyusunan RUU Perampasan Aset.

“Saya dan Pak Mahfud pernah di badan legislasi, kita mengerti caranya,” ujar Ganjar.

“Kalau komitmennya ada, ya turun. Tidak bisa kan kita hanya ngelempar-lempar, itu salahmu, ini salah sini, kemudian tidak dikerjakan. Kalau tidak dikerjakan, didorong,” kata Ganjar lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com